Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Anggota DPR Ini Minta Kejelasan Soal Waktu Implementasi Pajak Karbon

A+
A-
0
A+
A-
0
Anggota DPR Ini Minta Kejelasan Soal Waktu Implementasi Pajak Karbon

Anggota Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah. (foto: Ist/Man/DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR meminta Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai penundaan implementasi pajak karbon.

Anggota Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah mengatakan pajak karbon memiliki peran penting dalam kegiatan pengendalian dan pencegahan kerusakan lingkungan.

"Dilematis. Di tengah kampanye ekonomi hijau, Kementerian Keuangan justru urung menerapkan pajak karbon. Namun, saya memahami kondisi sulit ini tidak bisa lagi dihindari," katanya, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Meski demikian, lanjut Najib, pemerintah tetap perlu memberikan kejelasan mengenai sampai kapan penerapan pajak karbon akan terus ditunda. Dia juga meminta pemerintah menyiapkan instrumen yang mampu mendorong pembiayaan hijau oleh sektor perbankan.

"Sudah saatnya industri perbankan memberikan kucuran pembiayaan hijau. Dimulai dengan penataan perangkat hukum diikuti dengan kebijakan langsung," tuturnya.

Untuk diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyatakan pajak karbon seharusnya diterapkan mulai 1 April 2022. Pada tahap awal, pengenaan pajak karbon dikenakan terhadap badan usaha yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

"Berlaku pada tanggal 1 April 2022, yang pertama kali dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp30,00 per CO2e atau satuan yang setara," bunyi Pasal 17 ayat (3) UU HPP.

Dalam perkembangannya, pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi pajak karbon menjadi 1 Juli 2022. Pemerintah kemudian menunda kembali implementasi pajak karbon, tetapi tidak mengumumkan tanggal implementasi yang terbaru kepada publik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan implementasi pajak karbon harus dilakukan pada waktu yang tepat dan perlu dihitung dengan cermat.

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

"Kalau lihat gejolak di sektor energi sekarang ini, kita harus calculated mengenai penerapannya agar tetap positif untuk ekonomi kita sendiri, terutama untuk nanti diversifikasi energi," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan pajak karbon akan diterapkan dengan memperhatikan kondisi perekonomian. Sembari menunggu kondisi ekonomi stabil, pemerintah tetap menyiapkan ekosistem implementasi pajak karbon. (rig)

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi xi dpr, pajak karbon, UU HPP, kebijakan pajak, kemenkeu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor