AS Mundur, Kanselir Jerman Usul Pajak Minimum Global Ditangguhkan

Ilustrasi.
BERLIN, DDTCNews - Kanselir Jerman Friedrich Merz menilai masa depan pemajakan minimum global kian suram akibat langkah pemerintah AS yang memutuskan untuk tidak menerapkan rezim tersebut.
Oleh karena itu, Merz pun mendorong Uni Eropa untuk menangguhkan penerapan pajak minimum global. Menurutnya, penerapan pajak minimum global akan menekan daya saing ekonomi Eropa.
"AS telah menarik diri dan konsep ini [pajak minimum global] tidak lagi memiliki masa depan," katanya, dikutip pada Minggu (20/7/2025).
Namun, sikap yang berbeda diutarakan oleh Menteri Keuangan Jerman Lars Klingbeil. Menurutnya, Jerman tetap berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global sesuai dengan global anti base erosion (GloBE) rules yang disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework. Dia juga membantah adanya perbedaan pandangan antara dirinya dan Merz.
"Kanselir dan saya berkomitmen pada pemajakan global ini. Kami akan berupaya untuk mempertahankan rezim ini," ujar Klingbeil seperti dilansir see.news.
Seperti diketahui, AS di bawah pemerintahan Presiden AS Donald Trump memutuskan untuk tidak mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan GloBE rules. AS memilih untuk menerapkan pajak minimumnya sendiri, yakni global intangible low-taxed income (GILTI). Menurut AS, GloBE dan GILTI bisa diterapkan secara berdampingan.
"Ini adalah langkah untuk mempertahankan manfaat dari 2 sistem pajak minimum global. Skema ini diperlukan untuk menjaga kedaulatan pajak, membatasi jumlah sengketa, dan memungkinkan adanya diskusi dalam forum multilateral," ujar Deputi Kementerian Keuangan AS Derek Theurer pada April 2025.
Tak lama berselang, negara-negara G-7 juga sepakat untuk mengecualikan AS dari penerapan GloBE. Kesepakatan ini dicapai oleh negara-negara G-7 pada Juni 2025. Menurut negara-negara G-7, GloBE dan GILTI bisa diterapkan secara berdampingan atau side-by-side system.
"Side-by-side system akan memfasilitasi upaya stabilisasi sistem perpajakan internasional, termasuk dalam hal pemajakan ekonomi digital dan dalam menjaga kedaulatan pajak semua negara," sebut G-7 dalam keterangannya.
Akibat pengecualian dimaksud, laba domestik dan laba luar negeri yang diterima grup perusahaan multinasional AS (US parented groups) akan dikecualikan dari pemberlakuan undertaxed payment rule (UTPR) dan income inclusion rule (IIR). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.