Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Catat! Jasa Asuransi Juga Bisa Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

A+
A-
0
A+
A-
0
Catat! Jasa Asuransi Juga Bisa Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace juga berlaku atas penghasilan dari jasa asuransi yang diterima oleh perusahaan asuransi.

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas jasa asuransi oleh penyelenggara marketplace tersebut turut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Dalam beleid ini, perusahaan asuransi juga dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri.

"Termasuk pedagang dalam negeri…yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)," bunyi pasal 5 ayat (2), dikutip pada Minggu (20/7/2025).

Baca Juga: Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak

Pasal 1 PMK 37/2025 mendefinisikan pedagang dalam negeri sebagai pelaku usaha yang tinggal atau berkedudukan di Indonesia yang melakukan PMSE dengan sarana yang dibuat sendiri secara langsung, melalui sarana milik penyelenggaran PMSE, atau sistem elektronik lainnya.

Penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi melalui PMSE dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran peredaran bruto.

Contoh, Tuan WY menjual komputer senilai Rp8 juta melalui marketplace JB. Dalam transaksi itu, pembeli mengasuransi komputer melalui PT YS dengan biaya senilai Rp50.000.

Baca Juga: Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Dalam kasus ini, penghasilan yang diperoleh PT YS dari pemberian jasa asuransi harus dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace JB senilai Rp50.000 x 0,5% = Rp250.

"Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT YS atas penghasilan dari jasa asuransi," bunyi Lampiran PMK 37/2025.

Sebagai informasi, PMK 37/2025 menjadi landasan bagi DJP untuk menunjuk penyedia marketplace selaku pihak lain menjadi pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Baca Juga: Mendagri Tito Dorong Pemda Bikin Satgas Percepatan Program MBG

Penyelenggara marketplace yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria berikut:

  1. memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
  2. memiliki jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batasan nilai transaksi dan trafik akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang memperoleh delegasi dari menteri keuangan.

Setelah batasan nilai transaksi dan trafik ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22.

Baca Juga: Ingatkan Soal Tunggakan Pajak, Fiskus Blokir Rekening Bank WP

Rencananya, DJP akan menunjuk penyedia marketplace besar terlebih dahulu sebelum menunjuk penyedia marketplace kecil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 37/2025, marketplace, pph pasal 22, jasa asuransi, merchant, pedagang online, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 Juli 2025 | 12:30 WIB
KOTA BONTANG

Pajak Parkir Anjlok, Pemda Segera Pasang Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 | 10:00 WIB
PMK 37/2025

Marketplace Pungut Pajak, Anggota DPR Ingatkan Soal Keamanan Data

Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Ingin Hapus NPWP WP yang Telah Meninggal? Siapkan Dokumen Ini

berita pilihan

Minggu, 20 Juli 2025 | 16:00 WIB
STHI JENTEREA

Mahasiswi STHI Jentera Terima Beasiswa Skripsi Sinergi Riset DDTC

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Mendagri Tito Dorong Pemda Bikin Satgas Percepatan Program MBG

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Terbaru AS Bisa Jadi Angin Segar bagi Tekstil RI, Ini Kata API

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Daya Manusia di Ditjen Pajak dan Sebarannya

Minggu, 20 Juli 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN SUMEDANG

Kejari Bantu Cairkan Tunggakan Pajak, Nilainya Tembus Rp905 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dilengkapi Klinik dan Apotek Desa

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:30 WIB
INVESTASI

Temasek Minat Ekspansi di Indonesia, Pemerintah Beri Karpet Merah