Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dapat Izin Selenggarakan Pembukuan Berbahasa Asing, WP Wajib Taat Asas

A+
A-
1
A+
A-
1
Dapat Izin Selenggarakan Pembukuan Berbahasa Asing, WP Wajib Taat Asas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris harus melaksanakannya dengan memenuhi prinsip taat asas.

Wajib pajak yang dimaksud meliputi: (i) wajib pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah; dan (ii) wajib pajak badan tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

“Wajib pajak yang telah memperoleh: a. nomor administrasi pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah; b. nomor administrasi pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat, wajib menyelenggarakan pembukuan dengan prinsip taat asas,” bunyi Pasal 26 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (19/7/2025).

Baca Juga: Pemkot Siap Gencarkan Penagihan Pajak, Sasar Restoran hingga Hotel

Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan satuan mata rupiah pemenuhan prinsip taat asas tersebut dilakukan dengan menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dengan menggunakan bahasa yang sama minimal selama 1 tahun buku.

Sementara itu, pemenuhan prinsip taat asas bagi wajib pajak badan tertentu yang menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS dilakukan dengan cara menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan:

  1. satuan mata uang yang sama minimal 5 tahun buku; atau
  2. bahasa dan satuan mata uang yang sama, minimal 5 tahun buku.

Dirjen pajak dapat mencabut keputusan izin penyelenggaraan pembukuan dengan mata uang asing apabila wajib pajak tidak memenuhi prinsip taat asas. Atas pencabutan izin tersebut, kepala kantor wilayah (kanwil ) DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan atau keputusan pencabutan izin

Baca Juga: DJP Bongkar Alasan PPh Marketplace Justru Untungkan UMKM

Surat pemberitahuan atau keputusan pencabutan izin tersebut akan dikirimkan ke wajib pajak secara elektronik via coretax. Wajib pajak yang telah diterbitkan surat pemberitahuan/surat keputusan izin tersebut harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah.

Penggunaan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah tersebut berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya pemberitahuan atau keputusan pencabutan izin. Simak WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

(dik)

Baca Juga: Spesial, Peserta Terpilih Seminar Transfer Pricing Dapat Buku DDTC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, coretax administration system, coretax, pembukuan, bahasa inggris, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:30 WIB
PMK 37/2025

Merchant Jual Emas di Marketplace Tak Bakal Dipungut PPh Pasal 22

berita pilihan

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:30 WIB
INVESTASI

Temasek Minat Ekspansi di Indonesia, Pemerintah Beri Karpet Merah

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA MEDAN

Pemkot Siap Gencarkan Penagihan Pajak, Sasar Restoran hingga Hotel

Minggu, 20 Juli 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bongkar Alasan PPh Marketplace Justru Untungkan UMKM

Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Spesial, Peserta Terpilih Seminar Transfer Pricing Dapat Buku DDTC

Sabtu, 19 Juli 2025 | 15:10 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup Lewat Seminar Ini

Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:30 WIB
KPP PRATAMA KENDARI

Kantor Pajak Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Berantas Rokok Ilegal, DJBC Gunakan Pendekatan Sosio-Kultural

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Sukses Pimpin DDTC, Darussalam Masuk Nominasi Asia-Pacific Tax Awards

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Sekolah Rakyat Mulai Beroperasi di 63 Titik

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Pilar 1 Tertunda, Sri Mulyani Khawatir Kepastian Pajak Melemah