Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Bongkar Alasan PPh Marketplace Justru Untungkan UMKM

A+
A-
5
A+
A-
5
DJP Bongkar Alasan PPh Marketplace Justru Untungkan UMKM

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjamin pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang dilakukan penyedia marketplace, tidak memberatkan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemungutan pajak oleh marketplace justru memudahkan UMKM karena pelaku usaha tidak perlu menghitung dan memungut pajak sendiri.

"Justru dengan pemungutan oleh marketplace ini menjadi simplifikasi yang besar sekali buat para pengusaha UMKM. Biasanya mereka kan jualan hitung dan setor sendiri tiap bulan," katanya dalam Podcast Cermati, dikutip pada Minggu (20/7/2025).

Baca Juga: Ingatkan Soal Tunggakan Pajak, Fiskus Blokir Rekening Bank WP

Melalui PMK 37/2025, lanjut Yoga, marketplace kini bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online dalam negeri. Adapun tarif PPh Pasal 22 yang berlaku, yaitu sebesar 0,5%.

Selain simplifikasi pemungutan dan penyetoran, sambungnya, marketplace tidak akan memungut PPh Pasal 22 dari pedagang online UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta setahun.

"Seperti skema pemajakan PPh kita ya, kalau peredaran brutonya kurang dari Rp500 juta maka dia tidak akan dipungut. Karena dia dikecualikan dari kewajiban PPh, bahkan enggak perlu lapor SPT," jelasnya.

Baca Juga: Tarif Terbaru AS Bisa Jadi Angin Segar bagi Tekstil RI, Ini Kata API

Perlu diperhatikan, UMKM harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa omzet pada tahun berjalan berada di bawah Rp500 juta. Dengan surat pernyataan tersebut, marketplace tidak akan memungut PPh Pasal 22.

Lebih lanjut, Yoga menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 sebesar 0,5% ini bukan jenis pajak baru. Pemerintah hanya menyamakan perlakuan pajak antara pedagang konvensional dan platform digital melalui penerbitan PMK 37/2025.

"Ini menciptakan kesetaraan berusaha, antara toko konvensional atau ritel yang ada fisiknya, yang selama ini diawasi KPP, dengan toko online yang enggak kelihatan fisiknya," tutur Yoga. (rig)

Baca Juga: Sumber Daya Manusia di Ditjen Pajak dan Sebarannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 37/2025, djp, pph pasal 22, pemungutan pajak, marketplace, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Kendaraan Listrik Disebut Tekan Potensi BBNKB

Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

0.5% Income Tax on All Merchants, Monitoring via Marketplace Data

Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Merchant Besar-Kecil Kena PPh 0,5%, Data Marketplace untuk Pengawasan

berita pilihan

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Terbaru AS Bisa Jadi Angin Segar bagi Tekstil RI, Ini Kata API

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Daya Manusia di Ditjen Pajak dan Sebarannya

Minggu, 20 Juli 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN SUMEDANG

Kejari Bantu Cairkan Tunggakan Pajak, Nilainya Tembus Rp905 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dilengkapi Klinik dan Apotek Desa

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:30 WIB
INVESTASI

Temasek Minat Ekspansi di Indonesia, Pemerintah Beri Karpet Merah

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA MEDAN

Pemkot Siap Gencarkan Penagihan Pajak, Sasar Restoran hingga Hotel

Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Spesial, Peserta Terpilih Seminar Transfer Pricing Dapat Buku DDTC

Sabtu, 19 Juli 2025 | 15:10 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup Lewat Seminar Ini