Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingatkan Soal Tunggakan Pajak, Fiskus Blokir Rekening Bank WP

A+
A-
1
A+
A-
1
Ingatkan Soal Tunggakan Pajak, Fiskus Blokir Rekening Bank WP

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara mengadakan kegiatan penagihan aktif, berupa pemblokiran rekening penanggung pajak, pada 26 Juni 2025.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Sidoarjo Utara Randyadifta Fahmi mengatakan pemblokiran tersebut menyasar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Sebelum melakukan pemblokiran, JSPN telah melakukan berbagai tahapan penagihan.

“Mulai dari pengiriman surat teguran, pemberitahuan surat paksa, hingga tindakan aktif lainnya guna memberikan kesempatan bagi penanggung pajak untuk melunasi kewajibannya,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (20/7/2025).

Baca Juga: Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak

KPP Pratama Sidoarjo Utara, lanjut Randyadifta, telah menyampaikan 13 surat permohonan blokir rekening ke 11 bank berbeda. Untuk diperhatikan, pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU 19/2000 dan PMK 61/2023.

“Ini bukan soal menghukum, tapi mengingatkan. Supaya ada kesadaran dari wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan,” ujarnya.

Randyadifta menambahkan pemblokiran rekening dapat dicabut apabila wajib pajak menyelesaikan seluruh utang dan biaya penagihan. Namun, jika tidak juga dipenuhi maka DJP akan melanjutkan proses pemindahbukuan dana ke kas negara.

Baca Juga: Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Dia juga menegaskan bahwa KPP Pratama Sidoarjo Utara berkomitmen menjaga kepatuhan dan keadilan bagi seluruh wajib pajak, sekaligus mendorong terciptanya sistem perpajakan yang sehat dan bertanggung jawab.

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, berikut serangkaian tindakan dalam penagihan pajak:

  1. penerbitan surat teguran;
  2. penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
  3. penerbitan dan pemberitahuan surat paksa;
  4. pelaksanaan penyitaan;
  5. penjualan barang sitaan;
  6. pengusulan pencegahan; dan/atau
  7. pelaksanaan penyanderaan.

Penjualan barang sitaan dilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan (untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang).

Baca Juga: Catat! Jasa Asuransi Juga Bisa Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Ketentuan Waktu Tindakan Penagihan Pajak

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 PMK 61/2023, pejabat menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Penerbitan dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak.

Kemudian, jika setelah lewat waktu 21 hari sejak tanggal surat teguran disampaikan penanggung pajak belum melunasi utang pajak, surat paksa diterbitkan. Surat paksa itu diberitahukan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.

Apabila lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan penanggung pajak belum menulasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.

Baca Juga: Sumber Daya Manusia di Ditjen Pajak dan Sebarannya

Jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.

Kemudian, jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.

Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan.

Baca Juga: Petugas Pajak Beberkan Cara Ajukan SKB untuk PHTB Waris hingga Hibah

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7) PMK 61/2023, jika telah dilakukan upaya penjualan barang sitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan, pejabat dapat mengusulkan pencegahan.

Pengusulan pencegahan juga dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan. Ketentuan ini berlaku jika:

  • objek sita tidak dapat ditemukan;
  • hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun;
  • berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
  • terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

Jika penanggung pajak telah dilakukan pencegahan, penyanderaan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.

Baca Juga: Kejari Bantu Cairkan Tunggakan Pajak, Nilainya Tembus Rp905 Juta

Penyanderaan juga dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan. Ketentuan ini berlaku jika:

  • hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun;
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
  • terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

“Atas utang pajak …, wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 61/2023. (rig)

Baca Juga: AS Mundur, Kanselir Jerman Usul Pajak Minimum Global Ditangguhkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sidoarjo utara, pajak, daerah, penyitaan, rekening, juru sita, pemblokiran, tunggakan pajak, penagihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Kendaraan Listrik Disebut Tekan Potensi BBNKB

Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Merchant Besar-Kecil Kena PPh 0,5%, Data Marketplace untuk Pengawasan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

berita pilihan

Minggu, 20 Juli 2025 | 16:00 WIB
STHI JENTEREA

Mahasiswi STHI Jentera Terima Beasiswa Skripsi Sinergi Riset DDTC

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Mendagri Tito Dorong Pemda Bikin Satgas Percepatan Program MBG

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Terbaru AS Bisa Jadi Angin Segar bagi Tekstil RI, Ini Kata API

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Daya Manusia di Ditjen Pajak dan Sebarannya

Minggu, 20 Juli 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN SUMEDANG

Kejari Bantu Cairkan Tunggakan Pajak, Nilainya Tembus Rp905 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dilengkapi Klinik dan Apotek Desa