Ingin Hapus NPWP WP yang Telah Meninggal? Siapkan Dokumen Ini

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia. Penghapusan NPWP tersebut bisa dilakukan secara jabatan atau berdasarkan pada keluarga wajib pajak yang bersangkutan.
Permohonan penghapusan NPWP tersebut bisa diajukan baik oleh keluarga sedarah maupun keluarga semenda. Perincian ketentuan penghapusan NPWP terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia ini diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
“Penghapusan NPWP… dilakukan dengan kriteria: a. wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan,” bunyi Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (19/7/2025).
Berdasarkan Pasal 44 ayat (6) PER-7/PJ/2025, permohonan penghapusan NPWP tersebut bisa diajukan melalui 3 saluran. Pertama, portal wajib pajak (coretax system). Kedua, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP. Ketiga, contact center DJP.
Adapun permohonan penghapusan NPWP melalui contact center merupakan permohonan yang dokumen pendukungnya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas contact center.
Apabila keluarga wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik maka bisa mengajukannya secara langsung ke KPP atau KP2KP terdekat. Selain itu, keluarga wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP atau KP2KP.
Hal yang perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP tersebut harus dilampiri dengan 2 dokumen pendukung. Pertama, salinan akta, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.
Kedua, surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
Selain keluarga, permohonan penghapusan NPWP juga bisa diajukan oleh wakil atau kuasa wajib pajak. Tanpa permohonan dari keluarga, wakil, atau kuasa wajib pajak, Kepala KPP juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan.
Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP. Adapun penghapusan NPWP secara jabatan terhadap wajib pajak yang telah meninggal dunia dilakukan hanya dengan penelitian administrasi dan tidak melalui pemeriksaan. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.