Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingin Hapus NPWP WP yang Telah Meninggal? Siapkan Dokumen Ini

A+
A-
4
A+
A-
4
Ingin Hapus NPWP WP yang Telah Meninggal? Siapkan Dokumen Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia. Penghapusan NPWP tersebut bisa dilakukan secara jabatan atau berdasarkan pada keluarga wajib pajak yang bersangkutan.

Permohonan penghapusan NPWP tersebut bisa diajukan baik oleh keluarga sedarah maupun keluarga semenda. Perincian ketentuan penghapusan NPWP terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia ini diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.

“Penghapusan NPWP… dilakukan dengan kriteria: a. wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan,” bunyi Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (19/7/2025).

Baca Juga: DJP Bongkar Alasan PPh Marketplace Justru Untungkan UMKM

Berdasarkan Pasal 44 ayat (6) PER-7/PJ/2025, permohonan penghapusan NPWP tersebut bisa diajukan melalui 3 saluran. Pertama, portal wajib pajak (coretax system). Kedua, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP. Ketiga, contact center DJP.

Adapun permohonan penghapusan NPWP melalui contact center merupakan permohonan yang dokumen pendukungnya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas contact center.

Apabila keluarga wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik maka bisa mengajukannya secara langsung ke KPP atau KP2KP terdekat. Selain itu, keluarga wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP atau KP2KP.

Baca Juga: Dapat Izin Selenggarakan Pembukuan Berbahasa Asing, WP Wajib Taat Asas

Hal yang perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP tersebut harus dilampiri dengan 2 dokumen pendukung. Pertama, salinan akta, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.

Kedua, surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

Selain keluarga, permohonan penghapusan NPWP juga bisa diajukan oleh wakil atau kuasa wajib pajak. Tanpa permohonan dari keluarga, wakil, atau kuasa wajib pajak, Kepala KPP juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan.

Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, DJP: Merchant Tak Perlu Setor Mandiri

Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP. Adapun penghapusan NPWP secara jabatan terhadap wajib pajak yang telah meninggal dunia dilakukan hanya dengan penelitian administrasi dan tidak melalui pemeriksaan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, NPWP, coretax, administrasi pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Pakai Data dari Marketplace untuk Pengawasan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

berita pilihan

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:30 WIB
INVESTASI

Temasek Minat Ekspansi di Indonesia, Pemerintah Beri Karpet Merah

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA MEDAN

Pemkot Siap Gencarkan Penagihan Pajak, Sasar Restoran hingga Hotel

Minggu, 20 Juli 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bongkar Alasan PPh Marketplace Justru Untungkan UMKM

Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Spesial, Peserta Terpilih Seminar Transfer Pricing Dapat Buku DDTC

Sabtu, 19 Juli 2025 | 15:10 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup Lewat Seminar Ini

Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:30 WIB
KPP PRATAMA KENDARI

Kantor Pajak Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Berantas Rokok Ilegal, DJBC Gunakan Pendekatan Sosio-Kultural

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Sukses Pimpin DDTC, Darussalam Masuk Nominasi Asia-Pacific Tax Awards