Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

A+
A-
10
A+
A-
10
Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan bahwa jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan dari jasa ekspedisi atau pengiriman ditentukan berdasarkan jenis wajib pajaknya.

Menurut Kring Pajak, apabila jasa yang diberikan masuk ke dalam jenis jasa lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015 dan diserahkan oleh badan maka dikenakan PPh Pasal 23.

“Namun, jika yang menyerahkan adalah orang pribadi maka dikenakan PPh Pasal 21 sesuai dengan PMK 168/2023. Silakan dipastikan kembali apakah lawan transaksinya adalah badan atau orang pribadi,” sebut Kring Pajak di medsos, Minggu (20/7/2025).

Baca Juga: Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak

Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) PMK 141/2025, imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 23 dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Dikecualikan dari pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Jumlah bruto untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

  1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;
  3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau
  4. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

“Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:… ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 UU Pajak Penghasilan,” bunyi penggalan Pasal 1 ayt (6) huruf ba PMK 141/2015.

Baca Juga: Catat! Jasa Asuransi Juga Bisa Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) PMK 141/2015 tidak memiliki NPWP , besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pph pasal 21, pph pasal 23, jasa ekspedisi, orang pribadi, badan, kring pajak, djp, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 Juli 2025 | 12:30 WIB
KOTA BONTANG

Pajak Parkir Anjlok, Pemda Segera Pasang Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 | 10:00 WIB
PMK 37/2025

Marketplace Pungut Pajak, Anggota DPR Ingatkan Soal Keamanan Data

Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Ingin Hapus NPWP WP yang Telah Meninggal? Siapkan Dokumen Ini

berita pilihan

Minggu, 20 Juli 2025 | 16:00 WIB
STHI JENTEREA

Mahasiswi STHI Jentera Terima Beasiswa Skripsi Sinergi Riset DDTC

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Mendagri Tito Dorong Pemda Bikin Satgas Percepatan Program MBG

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Terbaru AS Bisa Jadi Angin Segar bagi Tekstil RI, Ini Kata API

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Daya Manusia di Ditjen Pajak dan Sebarannya

Minggu, 20 Juli 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN SUMEDANG

Kejari Bantu Cairkan Tunggakan Pajak, Nilainya Tembus Rp905 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dilengkapi Klinik dan Apotek Desa

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:30 WIB
INVESTASI

Temasek Minat Ekspansi di Indonesia, Pemerintah Beri Karpet Merah