Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa tanah dan/atau bangunan wajib mengisi kolom Nama BKP/Jasa Kena Pajak (JKP) dalam faktur pajak dengan keterangan paling sedikit berupa alamat lengkap.

Berdasarkan lampiran PER-11/PJ/2025, pengisian alamat lengkap tanah dan/atau bangunan dimaksud lazimnya didahului dengan nama jalan dan diikuti dengan nomor unit (tanah/bangunan), nomor RT dan RW, nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos.

“Jika terdapat kawasan/area (misalnya apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan) maka ditulis nama kawasan/area tersebut sebelum nama jalan,” bunyi lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip pada Minggu (20/7/2025).

Baca Juga: Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Lebih lanjut, pengisian dengan tata cara penulisan alamat tersebut tidak berlaku apabila memenuhi 2 kondisi ini. Pertama, suatu alamat berdasarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya tidak mempunyai nama jalan atau tidak berada di suatu jalan tertentu dan tidak mempunyai nomor unit (tanah/bangunan) maka penulisan alamat paling sedikit mencantumkan nomor RT dan RW, nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos.

Kedua, penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan oleh PKP yang menyerahkan properti baru yang belum terbentuk struktur RT dan RW serta belum memiliki nama jalan maka penulisan alamat paling sedikit mencantumkan nama kawasan/area (misalnya apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan), nomor unit (tanah/bangunan), nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos.

Tambahan informasi, keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) PER-11/PJ/2025 paling sedikit memuat 7 informasi.

Baca Juga: Catat! Jasa Asuransi Juga Bisa Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP. Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:

  • nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
  • nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
  • nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PPh;

Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, PPnBM yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. (rig)

Baca Juga: Mendagri Tito Dorong Pemda Bikin Satgas Percepatan Program MBG

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, tanah, faktur pajak, bangunan, pengisian alamat, keterangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Minggu, 20 Juli 2025 | 16:00 WIB
STHI JENTEREA

Mahasiswi STHI Jentera Terima Beasiswa Skripsi Sinergi Riset DDTC

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Mendagri Tito Dorong Pemda Bikin Satgas Percepatan Program MBG

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Terbaru AS Bisa Jadi Angin Segar bagi Tekstil RI, Ini Kata API

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Daya Manusia di Ditjen Pajak dan Sebarannya

Minggu, 20 Juli 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN SUMEDANG

Kejari Bantu Cairkan Tunggakan Pajak, Nilainya Tembus Rp905 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dilengkapi Klinik dan Apotek Desa

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:30 WIB
INVESTASI

Temasek Minat Ekspansi di Indonesia, Pemerintah Beri Karpet Merah