Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kejari Bantu Cairkan Tunggakan Pajak, Nilainya Tembus Rp905 Juta

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejari Bantu Cairkan Tunggakan Pajak, Nilainya Tembus Rp905 Juta

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang turut membantu Pemkab Sumedang dalam mencairkan tunggakan pajak daerah.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengapresiasi peran Kejari Sumedang dalam memulihkan keuangan daerah melalui sektor pajak.

"Kejari bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai mitra strategis pembangunan, sebagai pelindung hak-hak rakyat dan sebagai penjaga marwah daerah," katanya, dikutip pada Minggu (20/7/2025).

Baca Juga: Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak

Total tunggakan pajak daerah yang ditagih oleh Kejari Sumedang dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sumedang mencapai Rp905,11 juta. Dari total tersebut, senilai Rp823 juta merupakan pencairan tunggakan PAD.

Dony menuturkan pajak yang berhasil ditagih akan digunakan untuk mendanai program-program yang menyejahterakan masyarakat.

"Setiap rupiah yang kembali ke kas daerah adalah peluang bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang lebih layak, jaminan untuk ibu-ibu mendapatkan layanan kesehatan, serta harapan baru bagi Sumedang yang lebih berdaya dan sejahtera," ujarnya.

Baca Juga: Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Dony merasa bangga atas keberhasilan Kejari dalam mengawal penerimaan daerah, menyelamatkan potensi pajak, serta memulihkan uang rakyat yang selama ini hilang di antara celah sistem dan kelalaian.

"Semoga semangat ini menjadi contoh bagi kita semua bahwa dengan kolaborasi, dengan keteguhan hati dan dengan keberanian melangkah bersama. Kita harus menghadirkan Sumedang yang bukan hanya maju secara fisik, tetapi juga kuat secara moral," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Catat! Jasa Asuransi Juga Bisa Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sumedang, pajak, pajak daerah, kejari sumedang, tunggakan pajak, pendapatan asli daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Kendaraan Listrik Disebut Tekan Potensi BBNKB

Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Merchant Besar-Kecil Kena PPh 0,5%, Data Marketplace untuk Pengawasan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

berita pilihan

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Mendagri Tito Dorong Pemda Bikin Satgas Percepatan Program MBG

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Terbaru AS Bisa Jadi Angin Segar bagi Tekstil RI, Ini Kata API

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Daya Manusia di Ditjen Pajak dan Sebarannya

Minggu, 20 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dilengkapi Klinik dan Apotek Desa

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:30 WIB
INVESTASI

Temasek Minat Ekspansi di Indonesia, Pemerintah Beri Karpet Merah

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA MEDAN

Pemkot Siap Gencarkan Penagihan Pajak, Sasar Restoran hingga Hotel