Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kendaraan Listrik Disebut Tekan Potensi BBNKB

A+
A-
0
A+
A-
0
Kendaraan Listrik Disebut Tekan Potensi BBNKB

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berpandangan pemberlakuan insentif pajak atas kendaraan bermotor listrik telah menekan potensi pajak daerah, utamanya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Rita Prameswari mengatakan realisasi BBNKB cenderung rendah seiring dengan berlakunya insentif pajak atas kendaraan bermotor listrik.

"BBNKB sedikit meredup. Apalagi BBNKB kita sudah minus sampai 34% karena adanya kendaraan listrik itu," ujar Rita, dikutip pada Sabtu (19/7/2025).

Baca Juga: Kejari Bantu Cairkan Tunggakan Pajak, Nilainya Tembus Rp905 Juta

Tak hanya itu, Pemprov Banten juga tidak berwenang untuk memungut pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan bermotor listrik. Pemprov Banten baru bisa memungut PKB atas kendaraan bermotor listrik bila ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.

"Kalau ditarik pajak itu kan kebijakan pusat. Saya nanti konsultasikan dengan Pak Gubernur [Andra Soni]," kata Rita seperti dilansir banpos.co.

Sebagai informasi, fasilitas pajak daerah untuk kendaraan bermotor listrik berlaku secara nasional di semua daerah mengingat fasilitas dimaksud sudah termuat dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Pemkot Siap Gencarkan Penagihan Pajak, Sasar Restoran hingga Hotel

Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Dengan demikian, pemprov tidak berwenang untuk mengenakan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik.

Ketentuan PKB dan BBNKB dalam UU 1/2022 telah berlaku sejak tahun ini, tepatnya mulai 5 Januari 2025. (dik)

Baca Juga: Pajak Parkir Anjlok, Pemda Segera Pasang Alat Perekam Transaksi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, BBNKB, kendaraan listrik, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:00 WIB
KOTA MAKASSAR

Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP

Kamis, 10 Juli 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Sasar Tanah hingga Rekening WP

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDA ACEH

Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box

berita pilihan

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Terbaru AS Bisa Jadi Angin Segar bagi Tekstil RI, Ini Kata API

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Daya Manusia di Ditjen Pajak dan Sebarannya

Minggu, 20 Juli 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN SUMEDANG

Kejari Bantu Cairkan Tunggakan Pajak, Nilainya Tembus Rp905 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dilengkapi Klinik dan Apotek Desa

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:30 WIB
INVESTASI

Temasek Minat Ekspansi di Indonesia, Pemerintah Beri Karpet Merah

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA MEDAN

Pemkot Siap Gencarkan Penagihan Pajak, Sasar Restoran hingga Hotel

Minggu, 20 Juli 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bongkar Alasan PPh Marketplace Justru Untungkan UMKM

Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Spesial, Peserta Terpilih Seminar Transfer Pricing Dapat Buku DDTC

Sabtu, 19 Juli 2025 | 15:10 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup Lewat Seminar Ini