Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, DJP: Merchant Tak Perlu Setor Mandiri

A+
A-
2
A+
A-
2
Marketplace Jadi Pemungut Pajak, DJP: Merchant Tak Perlu Setor Mandiri

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 justru memudahkan para pedagang online untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 telah diatur pada PMK 37/2025. Dengan mekanisme ini, pajak yang semestinya dibayarkan oleh merchant bakal dipungut dan disetor oleh penyedia marketplace.

"Pedagang online tak perlu lagi setor pajak secara mandiri karena akan dipungut otomatis saat transaksi," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Sabtu (19/7/2025).

Baca Juga: Pemkot Siap Gencarkan Penagihan Pajak, Sasar Restoran hingga Hotel

DJP menerangkan pada prinsipnya PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, termasuk tambahan penghasilan dari hasil penjualan barang dan jasa secara online.

DJP mengeklaim aturan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang diatur dalam PMK 37/2025 bakal memudahkan wajib pajak pedagang online. Sebab, proses penyetoran pajaknya menjadi lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform marketplace tempat pedagang online berjualan.

"Rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme agar lebih sederhana dan adil," jelas DJP.

Baca Juga: DJP Bongkar Alasan PPh Marketplace Justru Untungkan UMKM

Otoritas pajak menyampaikan ketentuan dalam PMK 37/2025 mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, lalu kini pemungutannya dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dari pedagang online sebesar 0,5% dan bersifat final. Merchant kecil tak perlu khawatir, karena marketplace tidak memungut PPh atas penghasilan UMKM orang pribadi yang berjualan online dengan omzet kurang dari Rp500 juta setahun.

"Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun, tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku," ulas DJP. (dik)

Baca Juga: Spesial, Peserta Terpilih Seminar Transfer Pricing Dapat Buku DDTC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 37/2025, marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22, djp, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

berita pilihan

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:30 WIB
INVESTASI

Temasek Minat Ekspansi di Indonesia, Pemerintah Beri Karpet Merah

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA MEDAN

Pemkot Siap Gencarkan Penagihan Pajak, Sasar Restoran hingga Hotel

Minggu, 20 Juli 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bongkar Alasan PPh Marketplace Justru Untungkan UMKM

Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Spesial, Peserta Terpilih Seminar Transfer Pricing Dapat Buku DDTC

Sabtu, 19 Juli 2025 | 15:10 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup Lewat Seminar Ini

Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:30 WIB
KPP PRATAMA KENDARI

Kantor Pajak Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Berantas Rokok Ilegal, DJBC Gunakan Pendekatan Sosio-Kultural

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Sukses Pimpin DDTC, Darussalam Masuk Nominasi Asia-Pacific Tax Awards

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Sekolah Rakyat Mulai Beroperasi di 63 Titik