Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Marketplace Pungut Pajak, Anggota DPR Ingatkan Soal Keamanan Data

A+
A-
0
A+
A-
0
Marketplace Pungut Pajak, Anggota DPR Ingatkan Soal Keamanan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli di marketplace.

Rivqy mengatakan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 dapat mempermudah pedagang online atau merchant melaksanakan kewajiban pajaknya. Meski demikian, dia meminta otoritas pajak menyiapkan sistem yang matang, terutama menyangkut keamanan data para merchant.

"Mekanisme ini yang perlu dirancang matang oleh platform marketplace dan pemerintah," katanya, dikutip pada Sabtu (19/7/2025).

Baca Juga: Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Rivqy mengatakan mekanisme pemungutan pajak oleh penyedia marketplace perlu dibuat secara sederhana. Menurutnya, penunjukan sebagai pemungut pajak tidak boleh sampai membebani penyedia marketplace.

Dalam menyiapkan sistem tersebut, dia menyarankan DJP mengambil referensi pemungutan pajak perdagangan online dari beberapa negara seperti Australia, Korea Selatan, India, dan Cina.

Dia berharap penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak mampu meningkatkan kepatuhan pajak dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

Baca Juga: Catat! Jasa Asuransi Juga Bisa Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

"Pemungutan pajak pedagang online ini juga diharapkan menegakkan keadilan dari transaksi, baik offline atau pasar konvensional dan pasar online atau daring," ujarnya.

PMK 37/2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak lain untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE.

PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Baca Juga: DJP Bongkar Alasan PPh Marketplace Justru Untungkan UMKM

Penyelenggara PMSE ditunjuk sebagai pihak lain yang harus memungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria.

Pertama, memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batasan nilai transaksi atau traffic akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang mendapatkan delegasi dari menteri keuangan. DJP juga akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22. (dik)

Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, DJP: Merchant Tak Perlu Setor Mandiri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 37/2025, marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

berita pilihan

Minggu, 20 Juli 2025 | 16:00 WIB
STHI JENTEREA

Mahasiswi STHI Jentera Terima Beasiswa Skripsi Sinergi Riset DDTC

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Mendagri Tito Dorong Pemda Bikin Satgas Percepatan Program MBG

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Terbaru AS Bisa Jadi Angin Segar bagi Tekstil RI, Ini Kata API

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Daya Manusia di Ditjen Pajak dan Sebarannya

Minggu, 20 Juli 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN SUMEDANG

Kejari Bantu Cairkan Tunggakan Pajak, Nilainya Tembus Rp905 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dilengkapi Klinik dan Apotek Desa