Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Marketplace Pungut PPh, DJP Tegaskan Tak Akan Berefek ke Harga Barang

A+
A-
2
A+
A-
2
Marketplace Pungut PPh, DJP Tegaskan Tak Akan Berefek ke Harga Barang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto yang diterima pedagang (merchant) yang berdagang melalui marketplace.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas penghasilan merchant di marketplace. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak akan berdampak pada harga jual barang di marketplace.

"Ini bukan pajak yang baru yang dikenakan atas barang. Karena ini pajak yang memang seharusnya dibayar oleh pelaku usaha yang melakukan usaha, kemudian ada penghasilan di situ, ada laba," katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Sabtu (19/7/2025).

Baca Juga: Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak

Rosmauli mengatakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bertujuan menciptakan keadilan berusaha (level playing field), terutama antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Dia menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang berdagang di marketplace tetap bisa terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22 bila omzetnya belum melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan. Agar tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 22, wajib pajak orang pribadi ini harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak bersangkutan memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta.

"Kami berharap bahwa setiap ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah memberikan keadilan pastinya. Kami tidak pernah berpikir untuk menyulitkan para pelaku usaha kecil," ujarnya.

Baca Juga: Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

PMK 37/2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak lain untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE.

PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Penyelenggara PMSE ditunjuk sebagai pihak lain yang harus memungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria.

Baca Juga: Catat! Jasa Asuransi Juga Bisa Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Pertama, memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batasan nilai transaksi atau traffic akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang mendapatkan delegasi dari menteri keuangan. DJP juga akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22. (dik)

Baca Juga: Ingatkan Soal Tunggakan Pajak, Fiskus Blokir Rekening Bank WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 37/2025, marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22, djp, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Ingin Hapus NPWP WP yang Telah Meninggal? Siapkan Dokumen Ini

Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Kendaraan Listrik Disebut Tekan Potensi BBNKB

Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

0.5% Income Tax on All Merchants, Monitoring via Marketplace Data

Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Merchant Besar-Kecil Kena PPh 0,5%, Data Marketplace untuk Pengawasan

berita pilihan

Minggu, 20 Juli 2025 | 16:00 WIB
STHI JENTEREA

Mahasiswi STHI Jentera Terima Beasiswa Skripsi Sinergi Riset DDTC

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Mendagri Tito Dorong Pemda Bikin Satgas Percepatan Program MBG

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Terbaru AS Bisa Jadi Angin Segar bagi Tekstil RI, Ini Kata API

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Daya Manusia di Ditjen Pajak dan Sebarannya

Minggu, 20 Juli 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN SUMEDANG

Kejari Bantu Cairkan Tunggakan Pajak, Nilainya Tembus Rp905 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dilengkapi Klinik dan Apotek Desa