Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pahami Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup Lewat Seminar Ini

A+
A-
6
A+
A-
6
Pahami Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup Lewat Seminar Ini

SEIRING dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan aktivitas bisnis, kebutuhan dana perusahaan untuk membiayai berbagai kegiatan kian meningkat. Kondisi ini menuntut perusahaan untuk memastikan ketersediaan dana dalam jumlah yang memadai agar roda bisnis tetap berputar.

Namun, tidak semua kebutuhan pendanaan dapat terpenuhi dari laba ditahan. Dalam banyak kasus, perusahaan harus mencari alternatif pendanaan lain. Oleh karena itu, aktivitas pendanaan menjadi elemen penting yang menentukan kelangsungan dan keberlanjutan usaha.

Sumber pendanaan dapat dikelompokkan ke dalam 2 instrumen, yakni pinjaman dan penyertaan modal. Aktivitas pendanaan itu dapat dilakukan dengan berbagai alternatif, seperti pinjaman kepada bank, penerbitan obligasi, initial public offering (IPO), serta alternatif lainnya.

Baca Juga: Spesial, Peserta Terpilih Seminar Transfer Pricing Dapat Buku DDTC

Khusus untuk perusahaan multinasional, terdapat alternatif pendanaan dari perusahaan afiliasinya yang memiliki kelebihan likuiditas atau memang berfungsi sebagai investment/treasury center dalam grup. Alternatif ini lebih dikenal sebagai pendanaan internal.

Pendanaan internal ini dinilai relatif lebih menguntungkan karena adanya beberapa manfaat, seperti penghematan biaya, fleksibilitas, kemudahan restrukturisasi, serta konflik kepentingan yang rendah. Pendanaan internal juga menjadi solusi ketika ada fluktuasi eksternal, terutama pasar finansial.

Mengutip buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua - Vol 2), skema transaksi keuangan intragrup yang banyak didiskusikan dalam ranah transfer pricing yakni instrumen pinjaman internal dan penjaminan pinjaman.

Baca Juga: Pendapatan Pajak Belum Optimal, Wali Kota Minta Aset Pemkot Disewakan

Selain skema pinjaman internal (intercompany loan) dan penjaminan pinjaman (credit guarantee), terdapat skema cash pooling yang dilakukan oleh grup perusahaan. Ada juga beberapa skema transaksi keuangan lease financing, captive insurance, hedging, dan lainnya.

Wajib pajak harus berpikir kreatif agar transaksi keuangan intragrup bisa maksimal. Selain itu, transaksi harus tetap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Oleh karena itu, perlu pemahaman yang tepat mengenai aspek transfer pricing transaksi keuangan intragrup.

Apalagi, salah satu indikasi risiko transfer pricing yang digunakan untuk pemeriksaan pajak adalah adanya transaksi intragrup. Fokus pemeriksaan terhadap isu transfer pricing saat ini juga tidak dapat dilepaskan dari adanya peningkatan nilai transaksi intragrup.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup Hari Ini! Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Dalam praktiknya, dapat saja ditemukan berbagai pertanyaan seputar penerapan PKKU mengingat cukup kompleksnya transaksi tersebut. Hal ini perlu mendapat perhatian wajib pajak agar pengelolaan risiko berjalan baik.

Mempertimbangkan minimnya ketersediaan pembanding dalam melakukan analisis kewajaran transaksi, OECD juga telah menekankan pentingnya dokumentasi transfer pricing. Dokumentasi untuk menunjukkan bukti dan fakta dari motif sekaligus hasil pengujian kewajaran transaksi.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, DDTC Academy menggelar exclusive seminar bertajuk Aspek Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup: Memaksimalkan Transaksi Keuangan Intragrup dengan Tetap Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Baca Juga: Yuk Ikut! PFI Gelar Diskusi Interaktif Soal Insentif Pajak Filantropi

Acara akan digelar pada Selasa, 26 Agustus 2025, Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC. Sebanyak 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam bidang transfer pricing akan hadir sebagai pemateri. Mereka adalah Senior Specialist of DDTC Consulting Andini Soraya dan Specialist of DDTC Consulting Alfiah Ramadhani.


Berikut ini topik yang akan dibahas oleh pemateri.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup Besok! Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup
  • Gambaran Umum dan Aspek Pajak atas Transaksi Keuangan Intragrup
  • Siklus modal perusahaan
  • Strategi pendanaan perusahaan
  • Bunga dan pajak
  • Aspek Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup dalam Konteks Global dan Domestik
  • Penerapan Arm’s Length Principle (ALP) dan Tahapan Analisis Transaksi Pinjaman Intragrup
  • Identifikasi karakterisasi pinjaman
  • Analisis kelayakan kredit
  • Analisis kesebandingan internal
  • Pencarian pembanding menggunakan database eksternal
  • Penyesuaian pada transaksi keuangan
  • Landmark Case Law Transaksi Pinjaman Intragrup
  • Isu Spesifik terkait dengan Transaksi Pinjaman Intragrup
  • Aspek Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup
  • Cash Pooling
  • Financial Guarantee
  • Captive Insurance
  • Hedging

Pelatihan terkait dengan transfer pricing di DDTC sangatlah tepat. Apalagi, DDTC kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Lembaga kredibel berbasis di London, UK, ini juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.


Berikut ini fasilitas yang akan diberikan untuk peserta.

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN
  • Modul hardcopy dan b/w softcopy (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy)
  • E-Certificate of Attendance
  • Sesi tanya-jawab interaktif
  • Voucer diskon 20% pembelian buku yang diterbitkan DDTC
  • Akun premium Perpajakan DDTC selama 1 bulan
  • Training kit
  • Morning refreshment, snack, dan makan siang
  • Akses ke DDTC Library

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 4 Agustus 2025) senilai Rp2.250.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp2.500.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp2.150.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Baca Juga: Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, seminar pajak, transaksi keuangan intragrup, transfer pricing, PKKU, ALP, pemeriksaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini

berita pilihan

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:30 WIB
INVESTASI

Temasek Minat Ekspansi di Indonesia, Pemerintah Beri Karpet Merah

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA MEDAN

Pemkot Siap Gencarkan Penagihan Pajak, Sasar Restoran hingga Hotel

Minggu, 20 Juli 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bongkar Alasan PPh Marketplace Justru Untungkan UMKM

Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Spesial, Peserta Terpilih Seminar Transfer Pricing Dapat Buku DDTC

Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:30 WIB
KPP PRATAMA KENDARI

Kantor Pajak Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Berantas Rokok Ilegal, DJBC Gunakan Pendekatan Sosio-Kultural

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Sukses Pimpin DDTC, Darussalam Masuk Nominasi Asia-Pacific Tax Awards

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Sekolah Rakyat Mulai Beroperasi di 63 Titik