Pemkot Siap Gencarkan Penagihan Pajak, Sasar Restoran hingga Hotel

Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sumatera Utara akan menggencarkan penagihan pajak daerah, terutama pada sektor pajak barang dan jasa (PBJT) seperti hotel, restoran, dan hiburan.
Selain melakukan penagihan, Plh Kabid PBJT Hotel, Restoran dan Hiburan Bapenda Kota Medan Faisal Siregar menyebut petugas juga akan mengawasi aktivitas dan kewajaran pembayaran pajak pelaku usaha hotel, restoran dan hiburan.
"Khusus sektor hotel, restoran dan hiburan, pengawasan masih terus dilakukan. Kalau diperlukan, kita siap audit bersama BPK. Prinsipnya, kami berupaya maksimal menagih pajak secara adil," ujarnya, dikutip pada Minggu (20/7/2025).
Faisal menuturkan Bapenda juga akan menerjunkan petugas ke lapangan. Upaya ini bertujuan untuk memantau wajib pajak, supaya besaran pajak yang dibayarkan ke kas daerah dengan pemasukan para pelaku usaha sudah sesuai.
Bila petugas menemukan pelaku usaha yang tidak bayar pajak sesuai ketentuan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan membayarkan kekurangan pajak sebelumnya.
"Kami pantau langsung aktivitas usahanya, apakah ramai atau tidak. Walau tidak bisa dinilai secara spesifik, tapi dari laporan pajak yang masuk akan ketahuan jika ada indikasi ketidaksesuaian," tutur Faisal.
Dia pun menjelaskan langkah-langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan. Sebab, anggota legislatif menilai bahwa pemkot belum maksimal mengumpulkan penerimaan pajak daerah sekaligus melakukan penagihan.
Sejalan dengan itu, dia mengeklaim akan memberikan perhatian khusus terkait dengan masukan dari DPRD. Dia meyakini upaya pemkot juga berpotensi mendorong kinerja setoran pajak, dan pendapatan asli daerah (PAD) secara keseluruhan.
"Semua rekomendasi menjadi masukan, termasuk soal peninjauan ulang besaran pajak di sejumlah lokasi usaha dan terobosan ke depannya," tuturnya seperti dilansir mistar.id.
Sebagai tambahan informasi, Bapenda Kota Medan menargetkan PAD 2025 dari sektor PBJT hotel senilai Rp190 miliar. Kemudian, PBJT restoran menyumbang Rp450 miliar, serta PBJT kesenian dan hiburan senilai Rp87,7 miliar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah menyoroti pemkot masih kurang maksimal mengumpulkan setoran pajak daerah, seperti restoran, reklame, parkir, dan lainnya. Dia pun meminta Bapenda dan Satpol PP meningkatkan fungsi pengawasan dan penagihan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.