Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Beberkan Cara Ajukan SKB untuk PHTB Waris hingga Hibah

A+
A-
1
A+
A-
1
Petugas Pajak Beberkan Cara Ajukan SKB untuk PHTB Waris hingga Hibah

Ilustrasi.

WONOSARI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait dengan surat keterangan bebas pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) pada 18 Juni 2025.

Penyuluh KPP Pratama Wonosari Dior Panji Putra Negara mengatakan surat keterangan bebas (SKB) PHTB adalah surat yang diterbitkan oleh DJP yang menyatakan bahwa suatu PHTB tidak dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

“Kategori SKB ini contohnya, yaitu PHTB dengan nilai kurang dari Rp60 juta, pengalihan atas tanah dengan cara hibah, dan pengalihan atas tanah dengan cara waris,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (20/7/2025).

Baca Juga: Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak

Dengan mengajukan SKB maka KPP memberikan SKB sebagai ganti atas dokumen yang diperlukan untuk syarat balik nama sertifikat pada waktu pengalihan tanah dan/atau bangunan. Dengan SKB, atas PHTB tersebut tidak dikenakan tarif PPh PHTB sebesar 2,5%.

Dior pun menjelaskan beberapa persyaratan yang diperlukan dan kriteria yang berhak mengajukan permohonan tersebut. “SKB merupakan dokumen penting agar wajib pajak tidak perlu membayar PPh yang seharusnya dikecualikan,” tuturnya.

Dior juga berharap seluruh wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga mendukung pemerintah dengan membayar pajak, sekaligus melaporkannya secara benar, tertib dan tepat waktu.

Baca Juga: Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Merujuk pada Pasal 101 PER-8/PJ/2025, untuk memperoleh SKB, orang pribadi yang melakukan PHTB mengajukan permohonan untuk setiap PHTB atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Orang pribadi yang mengajukan permohonan tersebut harus telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Dalam hal pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris, permohonan diajukan oleh ahli waris dengan menggunakan NPWP ahli waris dan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat ahli waris terdaftar.

Baca Juga: Catat! Jasa Asuransi Juga Bisa Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Orang pribadi juga harus melampirkan dokumen dalam pengajuan permohonan tersebut. Untuk pengajuan SKB atas PHTB dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60 juta, dokumen yang perlu dilampirkan, yaitu:

  1. surat pernyataan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak dengan jumlah bruto PHTB kurang dari Rp60 juta;
  2. salinan kartu keluarga; dan
  3. salinan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun yang bersangkutan;

Untuk pengajuan SKB atas PHTB hibah, orang pribadi harus melampirkan surat pernyataan hibah. Sementara itu, pengajuan SKB atas PHTB waris harus melampirkan surat pernyataan pembagian waris. (rig)

Baca Juga: Ingatkan Soal Tunggakan Pajak, Fiskus Blokir Rekening Bank WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPP PRATAMA WONOSARI, surat keterangan bebas, PHTB, pengalihan hak atas tanah/bangunan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Kendaraan Listrik Disebut Tekan Potensi BBNKB

Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Merchant Besar-Kecil Kena PPh 0,5%, Data Marketplace untuk Pengawasan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

berita pilihan

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Mendagri Tito Dorong Pemda Bikin Satgas Percepatan Program MBG

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tarif Terbaru AS Bisa Jadi Angin Segar bagi Tekstil RI, Ini Kata API

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Daya Manusia di Ditjen Pajak dan Sebarannya

Minggu, 20 Juli 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN SUMEDANG

Kejari Bantu Cairkan Tunggakan Pajak, Nilainya Tembus Rp905 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dilengkapi Klinik dan Apotek Desa

Minggu, 20 Juli 2025 | 08:30 WIB
INVESTASI

Temasek Minat Ekspansi di Indonesia, Pemerintah Beri Karpet Merah