Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Transformasi Ekonomi, Prabowo Turut Andalkan Kawasan Industri dan KEK

A+
A-
1
A+
A-
1
Transformasi Ekonomi, Prabowo Turut Andalkan Kawasan Industri dan KEK

Ilustrasi. Wisatawan berjalan di tepi Pantai Kuta Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (23/1/2025). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan melaksanakan sejumlah kebijakan dalam mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi.

Prabowo mengatakan transformasi ekonomi diperlukan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu kebijakan yang menjadi andalan dalam mendorong transformasi ekonomi ialah pembangunan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

"Kebijakan-kebijakan yang mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi kita, ... [termasuk] pembangunan kawasan industri dan KEK," katanya, dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Merujuk pada PMK 105/2016, kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

Fasilitas yang diberikan di kawasan industri antara lain tax holiday dan tax allowance khusus untuk perusahaan di kawasan industri, pembebasan PPN atas impor/penyerahan mesin atau peralatan pabrik, dan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan.

Merujuk pada data yang termuat di laman Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, terdapat 166 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia sampai dengan saat ini.

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Sementara itu, PP 40/2021 menyebut KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Kegiatan usaha di KEK dapat berupa produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pariwisata, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pengembangan energi, pendidikan, kesehatan, hingga kegiatan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK.

Insentif perpajakan yang diberikan di KEK mencakup tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tidak dipungut, serta pembebasan cukai. Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 24 KEK melalui penerbitan PP. (rig)

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, KEK, presiden prabowo subianto, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:30 WIB
PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Webinar Kadin - IAPI: Audit Keuangan Bisa Naikkan Reputasi Perusahaan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Bakal Evaluasi Seluruh Pimpinan BUMN, Ada Apa?

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan