Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

7 Calon Hakim Agung Pajak Lolos Seleksi Administrasi, Ini Perinciannya

A+
A-
14
A+
A-
14
7 Calon Hakim Agung Pajak Lolos Seleksi Administrasi, Ini Perinciannya

Tujuh nama-nama calon hakim pajak yang lolos seleksi administrasi.  

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakim agung (CHA) yang lolos seleksi administrasi.

Dari total 63 CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh KY, sebanyak 7 di antaranya merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

"Jabatan yang kosong di Mahkamah Agung (MA) saat ini di kamar perdata ada 1 hakim agung yang kosong, di kamar pidana ada 8, sedangkan di kamar TUN khusus pajak ini ada 1 yang kosong," kata Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Nama-nama CHA TUN khusus pajak yang lolos seleksi administrasi antara lain Hakim Pengadilan Pajak Andre Irwanda, Hakim Pengadilan Pajak Budi Nugroho, Hakim Pengadilan Pajak LY Hari Sih Advianto, dan Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati.

Selanjutnya, Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Barat Suratin Eko Supono, Kepala KPP Pratama Meulaboh Wahyudi, serta Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan II Yeheskiel Minggus Tiranda.

Seleksi Kualitas Digelar pada 21-22 Juni 2023

CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas pada 21 Juni-22 Juni 2023 di Holiday Inn Jakarta Kemayoran yang beralamat di Jalan Griya Utama B Nomor 1, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Para CHA yang mengikuti seleksi kualitas wajib menyerahkan karya profesi dan surat rekomendasi dari 3 orang yang mengetahui integritas dan kualitas CHA. Karya dan surat rekomendasi harus dikirimkan ke [email protected] dalam format PDF paling lambat pada 16 Juni 2023.

Bagi CHA yang berasal dari hakim karier, karya profesi yang dimaksud ialah 2 putusan pengadilan. Sementara itu, karya profesi untuk CHA yang berasal dari jaksa ialah 2 surat tuntutan.

Untuk yang merupakan advokat, CHA harus mengirimkan karya profesi berupa 1 gugatan dan 1 pembelaan. Bagi yang berlatar belakang akademisi atau latar belakang lainnya, CHA bersangkutan harus mengirimkan 2 karya ilmiah yang telah dipublikasikan.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Materi saat seleksi kualitas antara lain menulis makalah dengan judul yang ditentukan KY, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes objektif.

"Keputusan kelulusan seleksi administrasi CHA ini tidak dapat diganggu gugat. CHA yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur," ujar Nurdjanah. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : seleksi hakim agung, seleksi administrasi, hakim agung pajak, pajak, komisi yudisial, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB