Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau?

INDUSTRI hasil tembakau merupakan salah satu sektor industri yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Sumbangan yang diberikan meliputi penyerapan tenaga kerja sampai dengan pendapatan negara melalui cukai.

Pelaku usaha yang melakoni industri hasil tembakau tidak hanya berasal dari industri berskala besar, tetapi juga berasal dari industri kecil dan industri menengah (IKM) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Guna lebih meningkatkan daya saing serta memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha pabrik hasil tembakau pada skala IKM dan UMKM, pemerintah memandang aglomerasi pabrik hasil tembakau perlu dibentuk.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pembentukan aglomerasi pabrik hasil tembakau diperlukan untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik dengan skala IKM atau UMKM.

Konsep aglomerasi pabrik hasil tembakau bukan merupakan hal baru. Pemerintah sebelumnya telah mengatur pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) melalui Peraturan Menteri Keuangan No.21/PMK.04/2020 (PMK 21/2020) tentang KIHT.

Namun, pemerintah merevisi PMK 21/2020 dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 22/2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (PMK 22/2023). Melalui PMK 22/2023 pemerintah di antaranya mengubah nama KIHT menjadi aglomerasi pabrik hasil tembakau.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Pertimbangan perubahan nomenklatur tersebut di antaranya karena syarat luas area KIHT sulit dipenuhi oleh pengusaha. Lantas, apa itu aglomerasi pabrik hasil tembakau?

Definisi
KETENTUAN mengenai aglomerasi pabrik tertuang dalam PMK No. 22/2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau. Merujuk beleid tersebut, aglomerasi pabrik adalah pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu.

Pabrik, dalam konteks ini, berarti tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai (BKC) dan/atau untuk mengemas BKC dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Merujuk PMK 22/2023, tempat aglomerasi pabrik diselenggarakan oleh penyelenggara aglomerasi pabrik (penyelenggara). Penyelenggara tersebut merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum serta berkedudukan di Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara aglomera

Untuk mendapatkan penetapan sebagai penyelenggara aglomerasi pabrik, pelaku usaha harus menyampaikan permohonan dan memaparkan proses bisnisnya kepada kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama.

Apabila permohonan disetujui, penyelenggara akan menjadi pihak yang mengelola tempat aglomerasi pabrik. Sebagai kawasan pemusatan pabrik hasil tembakau, aglomerasi pabrik dimaksudkan untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala IKM atau UMKM. Pengertian IKM atau UMKM dalam beleid tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang IKM atau UMKM.

Pembentukan aglomerasi pabrik yang ditujukan untuk IKM atau UMKM di antaranya dimaksudkan untuk dapat meningkatkan daya saing. Untuk itu, pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat diselenggarakannya aglomerasi pabrik diberikan 3 jenis kemudahan.

Pertama, kemudahan perizinan di bidang cukai, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Nomor Pokok Pengusaha BKC (NPPBKC).

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Berdasarkan PMK 66/2018, terdapat beragam syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPPBKC. Syarat tersebut di antaranya, luas lokasi, bangunan, atau tempat yang dijadikan pabrik hasil tembakau paling sedikit 200 meter persegi.

Kedua, kemudahan produksi BKC. Kemudahan produksi BKC yang dimaksud berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan BKC berupa hasil tembakau.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Kerja sama tersebut dapat dilakukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau yang berada di dalam 1 tempat aglomerasi pabrik dan berdasarkan perjanjian kerja sama.

Ketiga, kemudahan pembayaran cukai. Kemudahan pembayaran cukai yang diberikan berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus cukai, kamus, cukai, aglomerasi pabrik hasil tembakau, cukai rokok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?