Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Formulir 1721-B1?

A+
A-
8
A+
A-
8
Apa Itu Formulir 1721-B1?

UNDANG-Undang Pajak Penghasilan (PPh) telah mengatur pengenaan pajak atas beragam sumber penghasilan. Sumber penghasilan itu di antaranya penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU PPh atau biasa disebut PPh Pasal 21.

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Atas pemotongan PPh Pasal 21, pemotong pajak diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21. Bupot tersebut dibuat sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 sekaligus menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 yang telah dipotong.

Baca Juga: WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Selain untuk pegawai swasta, otoritas pajak juga telah mengatur bentuk bupot PPh Pasal 21 bagi instansi pemerintah melalui Perdirjen Pajak No. PER-17/PJ/2021 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak No. PER-5/PJ/2024.

Merujuk beleid tersebut, ada 4 jenis Bupot PPh Pasal 21 yang berlaku di instansi pemerintah. Keempat jenis Bupot PPh Pasal 21 Intansi Pemerintah tersebut meliputi Formulir 1721-A1, Formulir 1721-A2, Formulir 1721-A3, dan Formulir 1721-B1.

Lantas, apa itu Formulir 1721-B1?

MERUJUK pada PER-17/PJ/2021 s.t.d.t.d PER-5/PJ/2024, Formulir 1721-B1 adalah bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final/yang tidak bersifat final pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Berdasarkan pada petunjuk pengisian Formulir 1721-B1, PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final pada formulir ini terdiri atas 8 jenis penghasilan sebagai berikut:

  1. upah pegawai pegawai tidak tetap;
  2. imbalan kepada tenaga ahli;
  3. imbalan kepada bukan pegawai lainnya;
  4. honorarium atau imbalan kepada anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur;
  5. jasa produksi, tantiem, bonus atau imbalan kepada mantan pegawai;
  6. penarikan uang pensiun oleh pegawai;
  7. imbalan kepada peserta kegiatan;
  8. objek PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final lainnya.

Sementara itu, PPh Pasal 21 bersifat final pada Formulir 1721-B1 terdiri atas 4 jenis penghasilan sebagai berikut:

  1. uang pesangon yang dibayarkan sekaligus;
  2. uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus;
  3. honor dan imbalan lain yang dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya;
  4. objek PPh Pasal 21 yang bersifat final lainnya.

Nah, pemotong pajak pada instansi pemerintah akan memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan bersifat final dan/atau yang tidak bersifat final tersebut dengan menggunakan Formulir 1721-B1.

Baca Juga: Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Pada hakikatnya, Formulir 1721-B1 digunakan untuk pemotongan pajak atas penghasilan selain dari hubungan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan penerima pensiunan berkala, serta PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.

Simpulan

RINGKASNYA, ada 4 jenis bupot PPh Pasal 21 yang berlaku pada instansi pemerintah. Pertama, bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (Formulir 1721-A1).

Pemotong pajak membuat Formulir 1721-A1 pada setiap masa pajak terakhir untuk pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala

Baca Juga: Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Kedua, bupot PPh Pasal 21 bagi PNS atau anggota TNI atau anggota Polri atau pejabat negara atau pensiunannya (Formulir 1721-A2). Serupa seperti Formulir 1721-A1, pemotong pajak membuat Formulir 1721-A2 pada setiap masa pajak terakhir.

Formulir ini digunakan untuk pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.

Ketiga, bupot PPh Pasal 21 bulanan (Formulir 1721-A3). Pemotong pajak membuat Formulir 1721-A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Adapun objek penghasilan yang tercakup sama seperti pada Formulir 1721-A1 dan Formulir 1721-A2.

Baca Juga: Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Bedanya, formulir 1721-A3 merupakan bupot yang akan dibuat dan diberikan setiap bulan. Sementara itu, Formulir 1721-A1 dan Formulir 1721-A2 merupakan bupot yang diberikan pada masa pajak terakhir.

Adapun masa pajak terakhir berarti masa (bulan) Desember, bulan saat pegawai tetap berhenti bekerja, atau bulan saat pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.

Keempat, bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final/yang tidak bersifat final (1721-B1). Bupot ini digunakan untuk pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan selain yang diadministrasikan dalam Formulir 1721-A1, 1721-A2, dan 1721-A3.

Baca Juga: Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Misalnya, untuk pemotongan pajak atas upah pegawai pegawai tidak tetap, imbalan kepada bukan pegawai lainnya, dan PPh Pasal 21 final/tidak final lain yang telah diuraikan. Perlu digarisbawahi, keempat jenis bupot tersebut digunakan untuk penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 pada instansi pemerintah.

Sementara itu, pemotongan/pemungutan penghasilan yang menjadi objek PPh lain pada instansi pemerintah akan menggunakan bentuk formulir bupot yang berbeda. Misal, pemotongan penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23. (kaw)

Baca Juga: Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, pajak penghasilan, PPh, bupot, Formulir 1721-B1, instansi pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:50 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:07 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

Jum'at, 26 Juli 2024 | 13:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

AS Tolak Pajak Kekayaan Global 20%, Dianggap Sulit Dikoordinasikan

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar