Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Formulir 1721-B1?

A+
A-
8
A+
A-
8
Apa Itu Formulir 1721-B1?

UNDANG-Undang Pajak Penghasilan (PPh) telah mengatur pengenaan pajak atas beragam sumber penghasilan. Sumber penghasilan itu di antaranya penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU PPh atau biasa disebut PPh Pasal 21.

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Atas pemotongan PPh Pasal 21, pemotong pajak diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21. Bupot tersebut dibuat sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 sekaligus menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 yang telah dipotong.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Selain untuk pegawai swasta, otoritas pajak juga telah mengatur bentuk bupot PPh Pasal 21 bagi instansi pemerintah melalui Perdirjen Pajak No. PER-17/PJ/2021 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak No. PER-5/PJ/2024.

Merujuk beleid tersebut, ada 4 jenis Bupot PPh Pasal 21 yang berlaku di instansi pemerintah. Keempat jenis Bupot PPh Pasal 21 Intansi Pemerintah tersebut meliputi Formulir 1721-A1, Formulir 1721-A2, Formulir 1721-A3, dan Formulir 1721-B1.

Lantas, apa itu Formulir 1721-B1?

MERUJUK pada PER-17/PJ/2021 s.t.d.t.d PER-5/PJ/2024, Formulir 1721-B1 adalah bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final/yang tidak bersifat final pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Berdasarkan pada petunjuk pengisian Formulir 1721-B1, PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final pada formulir ini terdiri atas 8 jenis penghasilan sebagai berikut:

  1. upah pegawai pegawai tidak tetap;
  2. imbalan kepada tenaga ahli;
  3. imbalan kepada bukan pegawai lainnya;
  4. honorarium atau imbalan kepada anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur;
  5. jasa produksi, tantiem, bonus atau imbalan kepada mantan pegawai;
  6. penarikan uang pensiun oleh pegawai;
  7. imbalan kepada peserta kegiatan;
  8. objek PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final lainnya.

Sementara itu, PPh Pasal 21 bersifat final pada Formulir 1721-B1 terdiri atas 4 jenis penghasilan sebagai berikut:

  1. uang pesangon yang dibayarkan sekaligus;
  2. uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus;
  3. honor dan imbalan lain yang dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya;
  4. objek PPh Pasal 21 yang bersifat final lainnya.

Nah, pemotong pajak pada instansi pemerintah akan memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan bersifat final dan/atau yang tidak bersifat final tersebut dengan menggunakan Formulir 1721-B1.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Pada hakikatnya, Formulir 1721-B1 digunakan untuk pemotongan pajak atas penghasilan selain dari hubungan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan penerima pensiunan berkala, serta PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.

Simpulan

RINGKASNYA, ada 4 jenis bupot PPh Pasal 21 yang berlaku pada instansi pemerintah. Pertama, bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (Formulir 1721-A1).

Pemotong pajak membuat Formulir 1721-A1 pada setiap masa pajak terakhir untuk pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kedua, bupot PPh Pasal 21 bagi PNS atau anggota TNI atau anggota Polri atau pejabat negara atau pensiunannya (Formulir 1721-A2). Serupa seperti Formulir 1721-A1, pemotong pajak membuat Formulir 1721-A2 pada setiap masa pajak terakhir.

Formulir ini digunakan untuk pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.

Ketiga, bupot PPh Pasal 21 bulanan (Formulir 1721-A3). Pemotong pajak membuat Formulir 1721-A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Adapun objek penghasilan yang tercakup sama seperti pada Formulir 1721-A1 dan Formulir 1721-A2.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Bedanya, formulir 1721-A3 merupakan bupot yang akan dibuat dan diberikan setiap bulan. Sementara itu, Formulir 1721-A1 dan Formulir 1721-A2 merupakan bupot yang diberikan pada masa pajak terakhir.

Adapun masa pajak terakhir berarti masa (bulan) Desember, bulan saat pegawai tetap berhenti bekerja, atau bulan saat pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.

Keempat, bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final/yang tidak bersifat final (1721-B1). Bupot ini digunakan untuk pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan selain yang diadministrasikan dalam Formulir 1721-A1, 1721-A2, dan 1721-A3.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Misalnya, untuk pemotongan pajak atas upah pegawai pegawai tidak tetap, imbalan kepada bukan pegawai lainnya, dan PPh Pasal 21 final/tidak final lain yang telah diuraikan. Perlu digarisbawahi, keempat jenis bupot tersebut digunakan untuk penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 pada instansi pemerintah.

Sementara itu, pemotongan/pemungutan penghasilan yang menjadi objek PPh lain pada instansi pemerintah akan menggunakan bentuk formulir bupot yang berbeda. Misal, pemotongan penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23. (kaw)

Baca Juga: Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, pajak penghasilan, PPh, bupot, Formulir 1721-B1, instansi pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen