Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)?

SEKTOR perdagangan luar negeri merupakan salah satu faktor penunjang pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas perekonomian nasional. Guna mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri, pemerintah membentuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

LPEI atau yang lebih dikenal dengan nama Indonesia Eximbank didirikan oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 (UU 2/2009). Lembaga ini didirikan untuk mendukung program ekspor nasional.

Istilah LPEI dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Melalui beleid itu, pemerintah memperbarui pengaturan DHE SDA.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Pembaruan tersebut di antaranya berupa pemberian insentif pajak atas penghasilan yang diperoleh dari penempatan DHE SDA serta penambahan penempatan DHE SDA pada LPEI. Lantas, apa itu LPEI?

Definisi

Merujuk laman Indonesia Eximbank, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 untuk menjalankan pembiayaan ekspor nasional.

LPEI sebagai lembaga khusus (sui generis) berarti secara kelembagaan tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Iembaga pembiayaan atau perusahaan pembiayaan, dan usaha perasuransian (Penjelasan UU 2/2009).

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Namun, dalam menjalankan kegiatan usahanya, LPEI tetap tunduk kepada ketentuan materiil tentang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Seperti yang telah disebutkan, LPEI didirikan untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional. Adapun pembiayaan ekspor nasional merupakan fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perseorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional.

Fasilitas Pembiayaan

Fasilitas yang ada dalam pembiayaan ekspor nasional dapat dimanfaatkan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan. Terdapat 3 jenis fasilitas yang dapat diberikan melalui pembiayaan ekspor nasional.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Pertama, pembiayaan atau fasilitas pemberian kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari LPEI. Fasilitas pembiayaan tersebut memiliki 2 bentuk, yaitu pembiayaan modal kerja dan pembiayaan investasi.

Pembiayaan dalam bentuk pembiayaan modal kerja antara lain berupa pembiayaan untuk pengadaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pembelian bahan baku dari luar negeri, penggantian dan/atau pemeliharaan komponen dan sarana produksi.

Sementara itu, pembiayaan dalam bentuk pembiayaan investasi antara lain berbentuk pembiayaan untuk modernisasi mesin, ekspansi usaha termasuk pembangunan dan perluasan pabrik baru, serta pembiayaan proyek.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Fasilitas Penjaminan

Kedua, penjaminan atau pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya. LPEI menawarkan 4 bentuk penjaminan:

  • Penjaminan bagi eksportir Indonesia atas pembayaran yang diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri;
  • Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada eksportir Indonesia untuk pembiayaan kontrak ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia;
  • Penjaminan bagi bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor yang telah diberikan kepada eksportir Indonesia; dan/atau
  • Penjaminan dalam rangka tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau Sebagian merupakan kegiatan yang menunjang ekspor.

Fasilitas Asuransi

Ketiga, asuransi atau pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Secara terperinci, LPEI dapat memberikan 4 bentuk asuransi, yaitu:

  • Asuransi atas risiko kegagalan ekspor;
  • Asuransi atas risiko kegagalan bayar;
  • Asuransi atas investasi yang dilakUkan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri; dan/atau
  • Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor.

Ringkasnya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau lebih dikenal sebagai Indonesia Eximbank adalah lembaga keuangan khusus yang didirikan pemerintah untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Terdapat 3 jenis fasilitas yang ditawarkan melalui pembiayaan ekspor nasional, yaitu pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. Fasilitas yang ditawarkan LPEI dapat dimanfaatkan eksportir atau importir baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum hingga perorangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, pembiayaan, penjaminan, asuransi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 14:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Tim Prabowo Sebut Tak Mungkin Naikkan Rasio Utang Jadi 50% PDB

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya