Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Berita
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:15 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:00 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN
Komunitas
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:45 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 VAUDY STARWORLD:
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:20 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 RUSTON TAMBUNAN:
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:07 WIB
TAXPLORE UI 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:50 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN
Data & Alat
Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:17 WIB
KURS PAJAK 14 AGUSTUS 2024 - 20 AGUSTUS 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 09:09 WIB
KURS PAJAK 07 AGUSTUS 2024 - 13 AGUSTUS 2024
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:00 WIB
KMK 12/2024
Rabu, 31 Juli 2024 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 31 JULI 2024 - 06 AGUSTUS 2024
Fokus
Reportase

Aturan Pelaporan Informasi Keuangan secara Otomatis, Download di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Aturan Pelaporan Informasi Keuangan secara Otomatis, Download di Sini

Ilustrasi. (OECD)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengubah ketentuan mengenai tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis. Pembaruan ketentuan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Pajak No.PER-7/PJ/2024.

PER-7/PJ/2024 memuat perubahan sejumlah ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-04/PJ/2018. Perubahan tersebut terkait dengan mekanisme pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan yang disampaikan lembaga keuangan pelapor.

“Bahwa...PER-04/PJ/2018...belum sepenuhnya mengatur mekanisme pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan oleh lembaga keuangan pelapor sehingga perlu diubah,” bunyi salah satu pertimbangan PER-7/PJ/2024, dikutip pada Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: Juknis Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan, Download di Sini!

Perubahan ketentuan tersebut dimaksudkan untuk lebih mengakomodasi mekanisme pembetulan atas laporan yang disampaikan lembaga keuangan. Hal ini berkaitan dengan kesepakatan anggota-anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum).

Berdasarkan pada Global Forum, setiap yurisdiksi yang melakukan pertukaran informasi keuangan harus memiliki mekanisme pembetulan laporan. Adapun laporan itu berisi informasi keuangan yang disampaikan lembaga keuangan pelapor berdasarkan kemauan sendiri atau permintaan DJP.

Ada 4 pasal yang diubah. Keempat pasal tersebut meliputi Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 13. Selain itu, PER-7/PJ/2024 menambahkan 1 pasal baru, yaitu Pasal 13A. Adanya perubahan tersebut membuat PER-04/PJ/2018 s.t.d.d PER-7/PJ/2024 kini terdiri atas 5 bab dan 16 pasal.

Baca Juga: Aspek Perpajakan Dana Cadangan Wajib Pengelolaan Apartemen atau Rusun

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

  • Pasal 1
    Berisi definisi sejumlah istilah yang terdapat dalam peraturan ini.

BAB II RUANG LINGKUP (Pasal 2)

  • Pasal 2
    Berisi uraian ruang lingkup wewenang dirjen pajak mendapatkan akses informasi keuangan secara otomatis. Wewenang itu dilakukan dalam konteks pelaksanaan perjanjian internasional dan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Adapun akses informasi keuangan secara otomatis itu diperoleh melalui penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis oleh lembaga keuangan pelapor.

BAB III TATA CARA PENDAFTARAN (Pasal 3 – Pasal 10)

Baca Juga: Jarang Diketahui! Begini Perlakuan Pajak atas Penghasilan Bidan
  • Pasal 3
    Berisi ketentuan kewajiban bagi lembaga keuangan pelapor untuk mendaftarkan diri pada DJP. Kewajiban pendaftaran tersebut juga berlaku bagi lembaga keuangan nonpelapor yang tercantum dalam lampiran huruf A PER-04/PJ/2018.
  • Pasal 4
    Berisi uraian saluran yang bisa digunakan untuk lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk mendaftarkan diri. Adapun pendaftaran diri tersebut bisa dilakukan secara langsung, secara elektronik, atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
  • Pasal 5
    Berisi uraian ketentuan dan tata cara pendaftaran lembaga keuangan secara langsung. Kemudian, ada tata cara pendaftaran melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir.
  • Pasal 6
    Berisi uraian ketentuan dan tata cara pendaftaran lembaga keuangan secara elektronik.
  • Pasal 7
    Berisi ketentuan seputar penelitian administrasi atas permohonan pendaftaran yang diajukan lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor.
  • Pasal 8 (Perubahan)
    Berisi uraian kondisi yang membuat lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor bisa melakukan perubahan data. Pasal ini juga menguraikan tata cara bagi lembaga keuangan tersebut melakukan perubahan data.
  • Pasal 9 (Perubahan)
    Berisi ketentuan kondisi yang membuat dirjen pajak mencabut status terdaftar dari lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor. Selain secara jabatan, pencabutan juga bisa dilakukan berdasarkan pada permohonan lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor.
  • Pasal 10
    Berisi ketentuan penerbitan surat keputusan atau penolakan pencabutan status terdaftar sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor.

BAB IV TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS (Pasal 11 – Pasal 13A)

  • Pasal 11 (Perubahan)
    Berisi ketentuan informasi dalam laporan yang disampaikan oleh lembaga keuangan. Pasal ini juga menguraikan format laporan serta prosedur dan saluran yang bisa digunakan.
  • Pasal 12
    Berisi ketentuan terkait dengan penyampaian satu laporan oleh lembaga keuangan pelapor untuk masing-masing negara domisili pemegang rekening keuangan dan/atau pengendali entitas yang merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan.
  • Pasal 13 (Perubahan)
    Berisi ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan berisi informasi keuangan. Pasal ini juga menguraikan kondisi yang membuat lembaga keuangan perlu melakukan pembetulan atas laporan tersebut.
  • Pasal 13A (Penambahan)
    Berisi uraian kondisi yang membuat lembaga keuangan pelapor bisa menyampaikan laporan berisi informasi keuangan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir.

BAB V PENUTUP (Pasal 14 – Pasal 15)

  • Pasal 14
    Berisi ketentuan yang menyatakan permohonan pendaftaran lembaga keuangan yang diterima DJP sebelum PER-04/PJ/2018 s.t.d.d PER-7/PJ/2024 berlaku akan diproses sesuai dengan ketentuan PER-04/PJ/2018 s.t.d.d PER-7/PJ/2024
  • Pasal 15
    Berisi ketentuan waktu berlakunya PER-04/PJ/2018 s.t.d.d PER-7/PJ/2024.

Selain mengubah 4 pasal dan menambahkan 1 pasal baru, PER-7/PJ/2024 juga mengubah lampiran PER-04/PJ/2018. Adapun PER-7/PJ/2024 berlaku mulai 5 Juli 2024. Untuk membaca PER-7/PJ/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)

Baca Juga: Aspek Perpajakan yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha di Sektor Hiburan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-04/PJ/2018, PER-7/PJ/2024, Global Forum, OECD, informasi keuangan, lembaga keuangan, AEOI, Perpajakan DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun Insentif Pajak Family Office, Pemerintah Patuhi Prinsip OECD

Kamis, 25 Juli 2024 | 09:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Cukai Detergen Hingga Tiket Konser, Pemerintah Jamin Hati-Hati

Rabu, 24 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagian dari Aksesi, Ekosistem Semikonduktor di Indonesia Direviu OECD

berita pilihan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Pemerintah Rancang RAPBN 2025 dengan Defisit 2,53%, Begini Posturnya

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:15 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Disusun untuk Prabowo-Gibran, Jokowi: RAPBN 2025 Dirancang Fleksibel

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:00 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Ekonomi pada Tahun Pertama Prabowo-Gibran Ditargetkan Tumbuh 5,2%

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:57 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Teks Lengkap Pidato Presiden Jokowi Soal RAPBN 2025 dan Nota Keuangan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerap Digugat Banyak Negara, Jokowi Tegaskan Pentingnya Hilirisasi SDA

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Puan Ungkap APBN Masa Transisi Perlu Disusun secara Khusus

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 12:05 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Banyak Harapan Belum Terwujud, Jokowi-Ma‘ruf Minta Maaf kepada Rakyat

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 12:01 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Simak! Teks Lengkap Pidato Kenegaraan Terakhir oleh Presiden Jokowi 

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 11:35 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Jelang Pilkada, Pemilu 2024 Harus Jadi Bahan Instrospeksi