Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:45 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 VAUDY STARWORLD:
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:20 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 RUSTON TAMBUNAN:
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:07 WIB
TAXPLORE UI 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:50 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN
Data & Alat
Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:17 WIB
KURS PAJAK 14 AGUSTUS 2024 - 20 AGUSTUS 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 09:09 WIB
KURS PAJAK 07 AGUSTUS 2024 - 13 AGUSTUS 2024
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:00 WIB
KMK 12/2024
Rabu, 31 Juli 2024 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 31 JULI 2024 - 06 AGUSTUS 2024
Fokus
Reportase

Belum Pernah Penyesuaian, NJOP di Kabupaten ini Bakal Naik Tahun Depan

A+
A-
2
A+
A-
2
Belum Pernah Penyesuaian, NJOP di Kabupaten ini Bakal Naik Tahun Depan

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews – Pemkab Sleman akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun depan.

Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Rodentus Condrosusilo mengatakan pemkab sama sekali belum pernah menaikkan NJOP sejak kewenangan pengelolaan PBB diserahkan ke pemda.

"Sleman belum pernah melakukan penyesuaian secara massal. Rencananya baru dilaksanakan penyesuaian di 2025," katanya, dikutip pada Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: Soal PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Sebut Prabowo Sudah Fully Aware

Mengingat belum pernah ada penyesuaian NJOP, sambung Rodentus, masih terdapat beberapa objek pajak yang terutang PBB hanya senilai Rp5.000 setiap tahunnya.

Objek PBB dengan pajak terutang senilai Rp5.000 tersebar tersebut di beberapa kelurahan antara lain Kelurahan Sambirejo, Gayamharjo, Sumberharjo dan Wukirsari. Untuk itu, NJOP perlu disesuaikan besaran PBB yang terutang sudah tidak sesuai dengan nilai pasar.

"Makanya butuh penyesuaian agar sesuai dengan kondisi dengan nilai pasarnya," ujar Condro seperti dilansir harianjogja.com.

Baca Juga: Punya Masalah Likuiditas, WP Sukarela Serahkan Mobil untuk Disita KPP

Sebagai informasi, NJOP turut memengaruhi besaran PBB yang terutang setiap tahunnya. Makin tinggi NJOP, makin tinggi pula PBB yang harus dibayar. Namun, pemda berwenang menurunkan besaran NJOP yang turut diperhitungkan dalam menentukan besaran PBB terutang.

Sesuai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NJOP yang dipakai untuk menghitung PBB ialah 20% - 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Adapun NJOPTKP untuk setiap wajib pajak telah ditetapkan minimal senilai Rp10 juta.

Besaran persentase NJOP digunakan untuk menghitung PBB ditentukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek PBB, dan klasterisasi NJOP dalam 1 wilayah kabupaten/kota. (rig)

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Tax Ratio 2025 sebesar 10,24 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sleman, pajak, pajak daerah, NJOP, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kegiatan Membangun Bangunan Kena PPN KMS jika Kontraktor Bukan PKP

Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:00 WIB
ND-14/PJ/PJ.02/2024

Pinjaman Bunga Rendah Khusus Pegawai Jadi Objek PPh, Simak Simulasinya

Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:30 WIB
UU PPh

WNI Tinggal di Luar Negeri, Sudah Pasti Jadi Subjek Pajak LN?

Kamis, 15 Agustus 2024 | 15:35 WIB
IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA

Jelang Kongres XII IKPI di Bali, DDTCNews Wawancarai Calon Ketua Umum

berita pilihan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Sebut Prabowo Sudah Fully Aware

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:30 WIB
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

Punya Masalah Likuiditas, WP Sukarela Serahkan Mobil untuk Disita KPP

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Tax Ratio 2025 sebesar 10,24 Persen

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 17:37 WIB
HUT KE-17 DDTC

Penguatan Literasi Perpajakan yang Berkelanjutan Lewat DDTC Library

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:30 WIB
KAMUS FISKAL

Apa Itu Nota Keuangan?

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Pemerintah Rancang RAPBN 2025 dengan Defisit 2,53%, Begini Posturnya

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:15 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Disusun untuk Prabowo-Gibran, Jokowi: RAPBN 2025 Dirancang Fleksibel

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:00 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Ekonomi pada Tahun Pertama Prabowo-Gibran Ditargetkan Tumbuh 5,2%