Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Berita
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:15 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:00 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN
Komunitas
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:45 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 VAUDY STARWORLD:
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:20 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 RUSTON TAMBUNAN:
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:07 WIB
TAXPLORE UI 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:50 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN
Data & Alat
Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:17 WIB
KURS PAJAK 14 AGUSTUS 2024 - 20 AGUSTUS 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 09:09 WIB
KURS PAJAK 07 AGUSTUS 2024 - 13 AGUSTUS 2024
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:00 WIB
KMK 12/2024
Rabu, 31 Juli 2024 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 31 JULI 2024 - 06 AGUSTUS 2024
Fokus
Reportase

Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

A+
A-
15
A+
A-
15
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

UNDANG-Undang Pajak Penghasilan (PPh) telah mengatur pengenaan pajak atas beragam sumber penghasilan. Sumber penghasilan yang menjadi sasaran PPh di antaranya adalah penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU PPh (PPh Pasal 21).

Adapun PPh Pasal 21 merupakan pajak yang menyasar penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dalam perkembangannya, pemerintah memperbarui ketentuan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21. Pembaruan itu dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023.

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM Tak Perlu Lapor SPT Masa, Tapi Perlu Pencatatan

Kedua beleid itu di antaranya mengubah skema penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Kini, PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap tersebut dihitung menggunakan tarif efektif bulanan atau disebut juga tarif efektif rata-rata (TER) bulanan.

TER bulanan tersebut dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan pada status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak. Kategori TER bulanan itu meliputi A, B, dan C. Setiap kategori TER bulanan terdiri atas beragam lapisan tarif yang ditentukan berdasarkan pada besaran penghasilan bruto bulanan.

Secara lebih terperinci, TER bulanan kategori A terdiri atas 44 lapisan tarif, TER bulanan kategori B terdiri atas 40 lapisan tarif, dan TER bulanan kategori C terdiri atas 41 lapisan tarif. Masing-masing lapisan tarif tersebut memiliki rentang batas penghasilan bruto bulanan yang bervariasi.

Baca Juga: Deadline Lomba Dimajukan, 50 Artikel Terbaik Dirilis Jadi Buku DDTC

Beragam lapisan TER bulanan tersebut perlu diperhatikan. Sebab, PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap untuk selain masa pajak terakhir dihitung dengan mengalikan jumlah penghasilan bruto sebulan dan tarif TER bulanan.

DDTCNews menghadirkan Kalkulator PPh Pasal 21 yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Nah, artikel Tips & Trick kali ini akan membahas cara menghitung PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pegawai tetap pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir lewat Kalkulator PPh Pasal 21 DDTCNews.

Mula-mula, buka laman news.ddtc.co.id. Pilih kanal Data dan Alat dan klik subkanal Kalkulator PPh Pasal 21. Pada bagian Informasi Umum, pilih jenis penerima penghasilan Pegawai Tetap, isikan tahun pajak 2024, dan pilih jenis masa pajak Masa Selain Masa Akhir.

Baca Juga: Cara Isi Daftar Nominatif atas Biaya Natura dan/atau Kenikmatan

Lalu, pilih skema pengenaan PPh Pasal 21 yang diterapkan pemberi kerja atau perusahaan Anda. Apabila perusahaan Anda menerapkan skema PPh Pasal 21 Ditunjang Perusahaan (Gross Up) maka pilih Ya. Selanjutnya, pada bagian Informasi Umum, pilih status PTKP Anda.

Kemudian, lengkapi Data Penghasilan Anda mulai dari gaji pokok dan penghasilan lain yang diberikan pemberi kerja, seperti beragam jenis tunjangan. Anda dapat memasukan jumlah penghasilan pada kolom yang tersedia. Ingat, jumlah penghasilan yang diisikan adalah penghasilan dalam sebulan.

Sistem akan otomatis menghitung jumlah penghasilan bruto Anda, beserta tunjangan PPh (apabila perusahaan Anda menggunakan metode gross up). Begitu pula dengan kategori TER bulanan yang perlu digunakan serta jumlah pajak terutang dalam sebulan akan dihitung otomatis dan ditampilkan. Selesai. Semoga Bermanfaat.

Baca Juga: Anak Belum Dewasa, Bukti Potongnya Bisa Gunakan NPWP Orang Tua

Sebagai informasi, hasil penghitungan yang diperoleh dari Kalkulator PPh Pasal 21 ini diupayakan memenuhi akurasi yang secermat mungkin. Namun demikian, hasil penghitungan tersebut ditujukan sebagai alat bantu dan bukan hasil final yang digunakan sebagai dasar pembuktian secara hukum.

DDTCNews tidak bertanggung-jawab atas kesalahan atau keterlambatan pembaruan data atau segala kerugian yang timbul karena penggunaan data dan/atau hasil yang disajikan pada Kalkulator PPh Pasal 21. (kaw)

Baca Juga: Ingin Jago Menulis Artikel Perpajakan? Ternyata Membaca Jadi Kuncinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kalkulator, kalkulator pajak, kalkulator PPh Pasal 21, DDTCNews, indikator, tips pajak, PPh Pasal 21

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 16 Juli 2024 | 16:27 WIB
AGENDA PAJAK

Taxplore 2024: Kostaf FIA UI dan DDTCNews Gelar Lomba Artikel Pajak

Selasa, 16 Juli 2024 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Backup Data dan Instal Aplikasi e-Faktur 4.0

Rabu, 10 Juli 2024 | 08:00 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Ayo Daftar! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews Berhadiah Rp52 Juta

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

berita pilihan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Pemerintah Rancang RAPBN 2025 dengan Defisit 2,53%, Begini Posturnya

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:15 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Disusun untuk Prabowo-Gibran, Jokowi: RAPBN 2025 Dirancang Fleksibel

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:00 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Ekonomi pada Tahun Pertama Prabowo-Gibran Ditargetkan Tumbuh 5,2%

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:57 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Teks Lengkap Pidato Presiden Jokowi Soal RAPBN 2025 dan Nota Keuangan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerap Digugat Banyak Negara, Jokowi Tegaskan Pentingnya Hilirisasi SDA

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Puan Ungkap APBN Masa Transisi Perlu Disusun secara Khusus

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 12:05 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Banyak Harapan Belum Terwujud, Jokowi-Ma‘ruf Minta Maaf kepada Rakyat

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 12:01 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Simak! Teks Lengkap Pidato Kenegaraan Terakhir oleh Presiden Jokowi 

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 11:35 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Jelang Pilkada, Pemilu 2024 Harus Jadi Bahan Instrospeksi