Contoh PPh Final 0,5% Terutang Saat Transaksi dengan Pemotong/Pemungut

A+
A-
24
A+
A-
24
Contoh PPh Final 0,5% Terutang Saat Transaksi dengan Pemotong/Pemungut

Ilustrasi. Pedagang elektronik menata mesin pengendali pengeras suara dagangannya di salah satu pusat penjualan elektronik di Jakarta, Rabu (28/12/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - PP 55/2022 mengatur bahwa PPh final UMKM 0,5% perlu dilunasi dengan 2 mekanisme. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki omzet tertentu.

Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh dalam hal wajib pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

"Pemotongan atau pemungutan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP 55/2022," bunyi Pasal 62 ayat (3) PP 55/2022, dikutip pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Insentif Fiskal Masih Jadi Pertimbangan Utama Investor Migas RI

Pada bagian Penjelasan PP 55/2022, tersaji contoh kasus tentang perhitungan PPh final 0,5% terutang saat UMKM bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak. Berikut ini adalah contohnya:

Koperasi A memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan PPh final 0,5% sesuai dengan PP 55/2022.

Pada September 2023, Koperasi A memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto (omzet) senilai Rp80 juta.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 10 Pelaku UKM Melantai di Bursa Tahun Ini

Dari jumlah tersebut, penjualan dengan omzet senilai Rp60 juta dilakukan pada 17 September 2023 kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang berperan sebagai pemotong atau pemungut pajak. Sementara sisanya, senilai Rp20 juta diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko.

Perlu dicatat, Koperasi A memiliki surat keterangan wajib pajak dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022.

PPh final yang terutang untuk September 2023 dihitung sebagai berikut:
a. PPh final yang dipotong Dinas Perhubungan DKI Jakarta: 0,5% x Rp60 juta = Rp300 ribu.
b. PPh final disetor sendiri: 0,5% x Rp20 juta = Rp100 ribu.

Baca Juga: Kewajiban dan Larangan bagi WP yang Manfaatkan Tax Holiday di IKN

Sebagai informasi kembali, PPh final 0,5% sesuai dengan PP 55/2022 (sebelumnya diatur dalam PP 23/2018), bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, PT, dan BUMDes/BUMDes Bersama. Tarif PPh final 0,5% ini hanya berlaku terhadap jenis wajib pajak tersebut yang menerima omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

PP 55/2022 juga mengatur adanya batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. (sap)

Baca Juga: Beri Pembebasan BBNKB, Gubernur Minta Warga Segera Mutasi Kendaraan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, UMKM, PP 23/2018, PPh final, insentif pajak, omzet, PP 55/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

agustinus

Jum'at, 27 Januari 2023 | 09:09 WIB
kalau transaksi di 30 Desember 2022 . dan sudah buat invoice tgl 30 des 2022. tapi baru di bayarkan oleh pemungut pp23 di january 2023 dan bukti potong masuk ke january. itu bagaimana ya.

Muhamad Rais, SIP

Jum'at, 27 Januari 2023 | 15:48 WIB
pemotong sepertinya keliru membuat bupot, minta pembetulan saja 🙏