Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 11 September 2024 | 18:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 09 September 2024 | 17:30 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 06 September 2024 | 18:00 WIB
KAMUS BEA METERAI
Kamis, 05 September 2024 | 15:30 WIB
TIPS PAJAK
Review
Rabu, 11 September 2024 | 10:10 WIB
ANALISIS PAJAK
Selasa, 10 September 2024 | 10:43 WIB
ANALISIS PAJAK
Senin, 09 September 2024 | 14:33 WIB
ANALISIS PAJAK
Jum'at, 06 September 2024 | 17:00 WIB
WAKIL MENTERI INVESTASI YULIOT
Komunitas
Rabu, 11 September 2024 | 15:45 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024
Selasa, 10 September 2024 | 16:47 WIB
PENELITIAN PERPAJAKAN
Selasa, 10 September 2024 | 12:02 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024
Selasa, 10 September 2024 | 09:30 WIB
TAX CENTER
Data & Alat
Rabu, 11 September 2024 | 09:00 WIB
KURS PAJAK 11 SEPTEMBER 2024 - 17 SEPTEMBER 2024
Rabu, 04 September 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 04 SEPTEMBER 2024 - 10 SEPTEMBER 2024
Senin, 02 September 2024 | 11:15 WIB
KMK 14/2024
Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:07 WIB
KURS PAJAK 28 AGUSTUS 2024 - 03 SEPTEMBER 2024
Fokus
Reportase

DJBC: Ekstensifikasi Cukai Bakal Masuk dalam Pembahasan RAPBN 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC: Ekstensifikasi Cukai Bakal Masuk dalam Pembahasan RAPBN 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan cukai pada 2025, termasuk rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC), akan segera dibahas bersama DPR.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan rencana kebijakan cukai akan mulai dibicarakan dalam pembahasan RAPBN 2025. Pembahasan dimulai ketika RUU APBN 2025 beserta nota keuangannya disampaikan Presiden Joko Widodo kepada DPR pada 16 Agustus 2024.

"Mengenai kebijakan cukai 2025, tentunya kita akan mengikuti pembahasan dalam bulan Agustus-September dengan DPR, dan tentunya kebijakan akan diputuskan bersama," katanya, dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menuliskan rencana pengenaan cukai terhadap produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.

Rencana ekstensifikasi BKC ini menjadi salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. Dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2025, DPR bahkan menyepakati rencana ekstensifikasi BKC tersebut.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Penambahan atau pengurangan objek cukai diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Baca Juga: Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Walaupun belum terimplementasi, target penerimaan cukai produk plastik dan MBDK rutin masuk dalam APBN dalam beberapa tahun terakhir. Pengenaan cukai plastik telah diwacanakan sejak 2016.

Pada APBN-P 2016, pemerintah untuk pertama kali mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun. Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Adapun pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun.

Terkait dengan cukai MBDK, pemerintah mulai menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pada APBN 2022, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan untuk pertama kalinya. Pada 2024, penerimaan cukai MBDK ditargetkan senilai Rp4,38 triliun. (rig)

Baca Juga: Kejar Pendapatan Rp3.000 Triliun, Wamenkeu Sebut Prabowo Sudah Paham

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen bea cukai askolani, cukai plastik, cukai minuman bergula, APBN 2025, DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 08 September 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bappebti Dorong Exchanger Aset Kripto untuk Segera Berstatus PFAK

Minggu, 08 September 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Cadangan Devisa Naik Lagi Jadi US$150 Miliar, Ini Kata Bank Indonesia

Minggu, 08 September 2024 | 13:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Soal Syarat CHA Pajak, KY: Perlu Ada Regulasi yang Lebih Akomodatif

berita pilihan

Rabu, 11 September 2024 | 19:00 WIB
LAYANAN PAJAK

DJP Pastikan NPWP 15 Digit Masih Tetap Digunakan dalam Layanan Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 18:30 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Tak Hentikan Kendaraan Saat Dicegat Petugas DJBC, Awas Ada Sanksinya

Rabu, 11 September 2024 | 18:03 WIB
BEA CUKAI MALILI

Bea Cukai Kejar Mobil Pribadi, Amankan 5 Karton ‘Rokok Murah’ Ilegal

Rabu, 11 September 2024 | 18:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Tim Audit Kepabeanan?

Rabu, 11 September 2024 | 17:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Pajak Kendaraan Bisa Naik Rp34,27 Triliun Jika Semua Tunggakan Ditagih

Rabu, 11 September 2024 | 17:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunda Pemusatan PPN Secara Jabatan, Ikuti Coretax System

Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB
ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Rabu, 11 September 2024 | 16:00 WIB
RAPBN 2025

Kejar Pendapatan Rp3.000 Triliun, Wamenkeu Sebut Prabowo Sudah Paham

Rabu, 11 September 2024 | 15:45 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Opsi Kebijakan Alternatif PPN 12%