Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:45 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 VAUDY STARWORLD:
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:20 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 RUSTON TAMBUNAN:
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:07 WIB
TAXPLORE UI 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:50 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN
Data & Alat
Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:17 WIB
KURS PAJAK 14 AGUSTUS 2024 - 20 AGUSTUS 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 09:09 WIB
KURS PAJAK 07 AGUSTUS 2024 - 13 AGUSTUS 2024
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:00 WIB
KMK 12/2024
Rabu, 31 Juli 2024 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 31 JULI 2024 - 06 AGUSTUS 2024
Fokus
Reportase

DJP Bakal Luncurkan e-Faktur Desktop 4.0, PKP Perlu Backup Data

A+
A-
99
A+
A-
99
DJP Bakal Luncurkan e-Faktur Desktop 4.0, PKP Perlu Backup Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal meluncurkan e-Faktur desktop versi 4.0 pada 20 Juli 2024.

Guna mempersiapkan peluncuran aplikasi baru tersebut, waktu henti (downtime) layanan e-faktur desktop, e-faktur web base, dan e-nofa akan dilaksanakan pada 20 Juli 2024 pukul 9.00 hingga 19.00 WIB.

"Aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 dapat digunakan pada tanggal 20 Juli 2024 sejak pemberitahuan waktu henti (downtime) berakhir," kata DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, dikutip pada Minggu (14/7/2024).

Baca Juga: Kerap Digugat Banyak Negara, Jokowi Tegaskan Pentingnya Hilirisasi SDA

Lebih lanjut, para pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengunduh aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 mulai 12 Juli 2024. Meski demikian, PKP diminta untuk melakukan update aplikasi setelah waktu henti berakhir.

PKP diimbau untuk tidak menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sampai dengan berakhirnya waktu henti. Dengan kata lain, aplikasi yang digunakan oleh PKP hingga 20 Juli 2024 saat downtime berakhir, adalah e-faktur desktop versi 3.2.

"Aplikasi e-faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 diluncurkan," sdebut DJP.

Baca Juga: Pidato Kenegaraan Terakhir, Jokowi Klaim Sudah Bangun Indonesiasentris

Untuk mencegah terjadinya corrupt atas database e-faktur, PKP diminta untuk melakukan backup database. Database dimaksud adalah folder db yang saat ini sedang digunakan.

Backup database faktur dilakukan dengan menyalin folder db di aplikasi e-faktur versi 4.0 dan memindahkannya ke folder aplikasi e-faktur desktop 4.0.

"Saat melakukan backup data dengan aplikasi, pastikan proses backup sampai selesai dan file backup berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses backup," jelas DJP.

Baca Juga: Pidato Lengkap Ketua DPR, Singgung Demokrasi hingga Pembangunan IKN

Ketika aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 resmi digunakan pada 20 Juli 2024. PKP yang merupakan wajib pajak orang pribadi diimbau untuk telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Sebagai informasi, e-faktur adalah aplikasi yang digunakan PKP untuk membuat faktur pajak elektronik. Faktur pajak harus dibuat oleh PKP ketika melakukan penyerahan barang kena pajak ataupun jasa kena pajak (BKP/JKP). (rig)

Baca Juga: MPR Sudah Susun Pokok-Pokok Haluan Negara, Ini Kata Bamsoet

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-faktur dekstop, e-faktur versi 4.0, administrasi pajak, faktur pajak elektronik, djp, PENG-18/PJ.09/2024, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Bisa Daftar NPWP karena NIK Tak Terdaftar Dukcapil, Ini Solusinya

Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pembelian Rumah yang Pakai Insentif PPN DTP Capai Puluhan Ribu Unit

Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:20 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Eror ETAXSERVICE-10002 Setelah Update e-Faktur 4.0? DJP Sarankan Ini

Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp154 Triliun, Tumbuh 3,1 Persen

berita pilihan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerap Digugat Banyak Negara, Jokowi Tegaskan Pentingnya Hilirisasi SDA

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:17 WIB
RAPBN 2025

Puan Ungkap APBN Masa Transisi Perlu Disusun secara Khusus

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 12:05 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Banyak Harapan Belum Terwujud, Jokowi-Ma‘ruf Minta Maaf kepada Rakyat

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 12:01 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Simak! Teks Lengkap Pidato Kenegaraan Terakhir oleh Presiden Jokowi 

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 11:35 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Jelang Pilkada, Pemilu 2024 Harus Jadi Bahan Instrospeksi

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 11:30 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Pidato Kenegaraan Terakhir, Jokowi Klaim Sudah Bangun Indonesiasentris

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 11:09 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Pidato Lengkap Ketua DPR, Singgung Demokrasi hingga Pembangunan IKN

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria BKP Berwujud Tertentu yang Tak Dipungut PPN dan PPnBM di KEK

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 10:43 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Bahas Keberlanjutan, Isu Siber, dan PPHN, Ini Pidato Lengkap Ketua MPR

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 10:36 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

MPR Sudah Susun Pokok-Pokok Haluan Negara, Ini Kata Bamsoet