Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:45 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 VAUDY STARWORLD:
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:20 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 RUSTON TAMBUNAN:
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:07 WIB
TAXPLORE UI 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:50 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN
Data & Alat
Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:17 WIB
KURS PAJAK 14 AGUSTUS 2024 - 20 AGUSTUS 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 09:09 WIB
KURS PAJAK 07 AGUSTUS 2024 - 13 AGUSTUS 2024
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:00 WIB
KMK 12/2024
Rabu, 31 Juli 2024 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 31 JULI 2024 - 06 AGUSTUS 2024
Fokus
Reportase

DJP Tambah Layanan Pajak yang Bisa Gunakan NIK dan NPWP 16 Digit

A+
A-
8
A+
A-
8
DJP Tambah Layanan Pajak yang Bisa Gunakan NIK dan NPWP 16 Digit

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk menambah layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, terdapat 21 layanan pajak yang dapat diakses oleh wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU mulai 12 Juli 2024.

"Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala," bunyi PENG-18/PJ.09/2024, dikutip pada Minggu (14/7/2024).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Berikut 21 layanan pajak yang dimaksud:

  1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
  2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/);
  3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/);
  4. e-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/);
  5. e-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/);
  6. e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/);
  7. e-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/);
  8. e-Registration (https://ereg.pajak.go.id/);
  9. e-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
  10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
  11. e-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/);
  12. e-PBK (https://epbk.pajak.go.id/);
  13. e-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
  14. e-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
  15. e-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
  16. e-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
  17. e-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
  18. e-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
  19. e-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
  20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/); dan
  21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/).

Kendati NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU sudah dapat digunakan untuk 21 layanan di atas, wajib pajak tetap dapat mengakses layanan-layanan pajak tersebut dengan menggunakan NPWP 15 digit yang telah diterbitkan sebelumnya.

"Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit dapat diakses melalui: telepon Kring Pajak 1500200; kantor pajak terdekat; atau virtual helpdesk (pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB pada hari kerja)," tulis DJP dalam pengumumannya.

Baca Juga: Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Sebagai informasi, sebelumnya hanya terdapat 7 layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, ataupun NITKU.

Layanan-layanan yang dimaksud antara lain e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.

Lebih lanjut, layanan yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus ditambah melalui pengumuman.

Baca Juga: Pemerintah Rancang RAPBN 2025 dengan Defisit 2,53%, Begini Posturnya

"Jenis dan penjelasan layanan administrasi, serta penambahannya yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU, diumumkan kepada masyarakat secara bertahap," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-6/PJ/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PENG-18/PJ.09/2024, NIK, NPWP, NITKU, NPWP 16 digit, administrasi pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kegiatan Membangun Bangunan Kena PPN KMS jika Kontraktor Bukan PKP

Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:00 WIB
ND-14/PJ/PJ.02/2024

Pinjaman Bunga Rendah Khusus Pegawai Jadi Objek PPh, Simak Simulasinya

Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:30 WIB
UU PPh

WNI Tinggal di Luar Negeri, Sudah Pasti Jadi Subjek Pajak LN?

Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:30 WIB
TIPS BEA METERAI

Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik (e-Meterai)

berita pilihan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:30 WIB
KAMUS FISKAL

Apa Itu Nota Keuangan?

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Pemerintah Rancang RAPBN 2025 dengan Defisit 2,53%, Begini Posturnya

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:15 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Disusun untuk Prabowo-Gibran, Jokowi: RAPBN 2025 Dirancang Fleksibel

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:00 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Ekonomi pada Tahun Pertama Prabowo-Gibran Ditargetkan Tumbuh 5,2%

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:57 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Teks Lengkap Pidato Presiden Jokowi Soal RAPBN 2025 dan Nota Keuangan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerap Digugat Banyak Negara, Jokowi Tegaskan Pentingnya Hilirisasi SDA

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Puan Ungkap APBN Masa Transisi Perlu Disusun secara Khusus

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 12:05 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Banyak Harapan Belum Terwujud, Jokowi-Ma‘ruf Minta Maaf kepada Rakyat