Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:45 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 VAUDY STARWORLD:
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:20 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 RUSTON TAMBUNAN:
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:07 WIB
TAXPLORE UI 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:50 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN
Data & Alat
Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:17 WIB
KURS PAJAK 14 AGUSTUS 2024 - 20 AGUSTUS 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 09:09 WIB
KURS PAJAK 07 AGUSTUS 2024 - 13 AGUSTUS 2024
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:00 WIB
KMK 12/2024
Rabu, 31 Juli 2024 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 31 JULI 2024 - 06 AGUSTUS 2024
Fokus
Reportase

Hotel Dapat Penghasilan dari Penyewaan Ruang Rapat, Kena PPh Final?

A+
A-
4
A+
A-
4
Hotel Dapat Penghasilan dari Penyewaan Ruang Rapat, Kena PPh Final?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan perihal perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas jasa sewa ruang rapat yang disediakan oleh perhotelan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyatakan apabila jasa penyewaan ruang rapat yang tersebut berdiri sendiri tanpa jasa pelayanan penginapan dan akomodasi maka jasa tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

“Namun, jika sewa ruangan tersebut merupakan bagian dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya maka atas transaksi tersebut adalah objek pajak daerah dan tidak dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2),” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: Soal PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Sebut Prabowo Sudah Fully Aware

Dengan demikian, jasa penyewaan ruang rapat yang disediakan oleh perhotelan tidak dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2017.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 34/2017, atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai PPh bersifat final.

Namun, penghasilan seperti dimaksud pada pasal 2 ayat (1) tersebut, tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.

Baca Juga: Punya Masalah Likuiditas, WP Sukarela Serahkan Mobil untuk Disita KPP

Sebagai informasi, tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan ditetapkan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa.

Jumlah bruto tersebut juga termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. (rig)

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Tax Ratio 2025 sebesar 10,24 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, PP 34/2017, sewa tanah dan/atau bangunan, PPh final, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SP2DK Naik ke Pemeriksaan, DJP Jelaskan Kriteria-Kriterianya

Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Pegawai KPP Kembali Door to Door, Cek Validitas Data Usaha Wajib Pajak

Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:05 WIB
PMK 47/2024

Juknis Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan, Download di Sini!

Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:45 WIB
PERATURAN PAJAK

DJP Tegaskan Natura dan Kenikmatan yang Tercakup dalam PMK 66/2023

berita pilihan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:51 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Fleksibilitas untuk Prabowo, Belanja Non-K/L 2025 Diusulkan Rp1.716 T

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Sebut Prabowo Sudah Fully Aware

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:30 WIB
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

Punya Masalah Likuiditas, WP Sukarela Serahkan Mobil untuk Disita KPP

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Tax Ratio 2025 sebesar 10,24 Persen

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 17:37 WIB
HUT KE-17 DDTC

Penguatan Literasi Perpajakan yang Berkelanjutan Lewat DDTC Library

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:30 WIB
KAMUS FISKAL

Apa Itu Nota Keuangan?

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Pemerintah Rancang RAPBN 2025 dengan Defisit 2,53%, Begini Posturnya

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:15 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Disusun untuk Prabowo-Gibran, Jokowi: RAPBN 2025 Dirancang Fleksibel