Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai

A+
A-
7
A+
A-
7
Ini Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews Lampiran PMK 168/2023 turut memuat petunjuk umum penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk mantan pegawai.

Berdasarkan pada Pasal 1 PMK 168/2023, yang dimaksud dengan mantan pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.

“Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi: … mantan pegawai,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) huruf h PMK 168/2023, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf h PMK 168/2023, penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh mantan pegawai tersebut dapat berupa jasa produksi; tantiem; gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU PPh; bonus; serta imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

Sesuai dengan Lampiran PMK 168/2023, ada 1 poin dalam petunjuk umum penghitungan PPh Pasal 21 untuk mantan pegawai yang menerima atau memperoleh jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

“Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan … yang diterima atau diperoleh mantan pegawai dalam 1 masa pajak,” bunyi penggalan petunjuk umum dalam Lampiran PMK 168/2023.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Petunjuk umum tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (6) PMK 168/2023, yakni PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi mantan pegawai dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan.

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (8) PMK 168/2023, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk mantan pegawai yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h PMK 168/2023. (kaw)

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 168/2023, PPh Pasal 21, Tarif Pasal 17 UU PPh, mantan pegawai, bonus, jasa produksi, tantiem, gratifikasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 30 Mei 2024 | 13:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Insentif Pajak, Pegawai di IKN Bisa Terima Gaji Bersih Lebih Besar

Selasa, 28 Mei 2024 | 14:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Melihat Riwayat Pemotongan PPh Pasal 21 di DJP Online

Senin, 27 Mei 2024 | 16:08 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Bukti Pot/Put Pajak Instansi Pemerintah, Download di Sini

Senin, 27 Mei 2024 | 13:00 WIB
UNIVERSITAS MH THAMRIN

Edukasi Mahasiswa soal TER PPh 21, Petugas Pajak Beri Kuliah Umum

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama