Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:48 WIB
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:45 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 VAUDY STARWORLD:
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:20 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 RUSTON TAMBUNAN:
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:07 WIB
TAXPLORE UI 2024
Data & Alat
Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:17 WIB
KURS PAJAK 14 AGUSTUS 2024 - 20 AGUSTUS 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 09:09 WIB
KURS PAJAK 07 AGUSTUS 2024 - 13 AGUSTUS 2024
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:00 WIB
KMK 12/2024
Rabu, 31 Juli 2024 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 31 JULI 2024 - 06 AGUSTUS 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu: Spa Bukan Basic Needs, Layak Dikenai Pajak Lebih Tinggi

A+
A-
13
A+
A-
13
Kemenkeu: Spa Bukan Basic Needs, Layak Dikenai Pajak Lebih Tinggi

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berpandangan pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif yang lebih tinggi atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dalam UU 1/2022 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa layak untuk dikenakan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75%.

"Aktivitas mandi uap/spa, karaoke, dan diskotek merupakan lifestyle dan bukan basic needs. Aktivitas ini hanya dilakukan kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang relatif tinggi," katanya dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Kalaupun harga jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa meningkat akibat tarif pajak tersebut, pemerintah meyakini konsumsi atas jasa hiburan tersebut tidak akan serta merta menurun.

"Ini selaras dengan teori conspicuous consumption yang diperkenalkan Thorstein Veblen. Konsumen akan tetap membeli barang walau harganya naik, termasuk akibat pajak, sepanjang barang atau jasa itu memberikan utilitas lain berupa prestise, gaya hidup, dan status sosial," ujar Luky.

Dia mengeklaim pemberlakuan PBJT dengan tarif yang lebih tinggi terhadap jasa-jasa hiburan seperti kelab malam, diskotek, karaoke, bar, dan mandi uap/spa ini juga sudah memenuhi aspek keadilan vertikal.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Peran Insentif Pajak untuk Revitalisasi Industri

"Pemerintah harus mengenakan pajak yang lebih tinggi atas barang jasa yang bersifat eksklusif tersebut untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai," tuturnya.

Untuk itu, lanjut Luky, pemerintah menilai dalil-dalil yang disampaikan para pemohon pengujian materiil UU HKPD tidak memiliki keterkaitan dengan isu konstitusionalitas norma, tetapi hanya isu keberlakuan norma semata.

"Dengan demikian, pemerintah memohon kepala Majelis MK agar sekiranya dapat menolak seluruh dalil-dalil permohonan para pemohon," katanya.

Baca Juga: Bagian Laba bagi Perusahaan Ventura dari UMKM Bisa Bebas Pajak Ini

Sebagai informasi, pengujian materiil atas ketentuan PBJT jasa hiburan dalam UU HKPD diajukan oleh 3 pihak antara lain Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, PT Imperium Happy Puppy, dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Secara khusus, Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia meminta MK untuk menyatakan frasa 'mandi uap/spa' pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, PT Imperium Happy Puppy meminta MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke namun dikecualikan terhadap karaoke keluarga, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%'.

Baca Juga: Prasasti Taji: Muat Penjelasan Soal Pajak di Era Mataram Kuno

GIPI juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, seluruh jenis jasa hiburan seharusnya dikenai PBJT dengan tarif yang sama, yaitu maksimal 10%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak hiburan, uji materiil, UUD 1945, mahkamah konstitusi, uu hkpd, pajak, pajak daerah, tarif pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 11:30 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Pidato Kenegaraan Terakhir, Jokowi Klaim Sudah Bangun Indonesiasentris

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 11:09 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Pidato Lengkap Ketua DPR, Singgung Demokrasi hingga Pembangunan IKN

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria BKP Berwujud Tertentu yang Tak Dipungut PPN dan PPnBM di KEK

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 10:36 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

MPR Sudah Susun Pokok-Pokok Haluan Negara, Ini Kata Bamsoet

berita pilihan

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Thomas Djiwandono Klaim Makan Siang Gratis Bisa Majukan UMKM

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Ungkap Peran Insentif Pajak untuk Revitalisasi Industri

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Prasasti Taji: Muat Penjelasan Soal Pajak di Era Mataram Kuno

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:25 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ASN Bakal Naik Lagi pada Tahun Depan! Begini Kata Pemerintah

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ketimbang Plastik, Pemerintah Prioritaskan Cukai MBDK pada 2025

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 12:00 WIB
KINERJA FISKAL

Jokowi: Rasio Utang Kita Salah Satu yang Terendah di G20 dan Asean

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 11:45 WIB
HUT KEMERDEKAAN RI

Serba-Serbi Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Berbagai Daerah

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 11:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

WP OP Perlu Pakai NPPN Selepas Masa Berlaku PPh Final UMKM 0,5% Habis

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:30 WIB
RAPBN 2025

Makan Siang Gratis Masuk RAPBN 2025, Tapi Tidak Didetailkan