Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:45 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 VAUDY STARWORLD:
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:20 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 RUSTON TAMBUNAN:
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:07 WIB
TAXPLORE UI 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:50 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN
Data & Alat
Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:17 WIB
KURS PAJAK 14 AGUSTUS 2024 - 20 AGUSTUS 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 09:09 WIB
KURS PAJAK 07 AGUSTUS 2024 - 13 AGUSTUS 2024
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:00 WIB
KMK 12/2024
Rabu, 31 Juli 2024 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 31 JULI 2024 - 06 AGUSTUS 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu: Tak Ada Standar Baku Tarif Pajak Karaoke, Spa, & Kelab Malam

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenkeu: Tak Ada Standar Baku Tarif Pajak Karaoke, Spa, & Kelab Malam

Penyandang disabilitas tuna netra memijat konsumen di ruang unit usaha Spa Net di Rehabilitasi Sosial Bina Netra (RSBN) Janti, Malang, Jawa Timur, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim tidak ada standar baku yang bisa dijadikan acuan untuk menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Dalam sidang pengujian materiil atas UU HKPD di Mahkamah Konstitusi (MK), Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan besaran tarif pajak yang ditetapkan atas suatu objek amatlah tergantung pada berbagai faktor di negara bersangkutan.

"Faktor-faktor yang mempengaruhi antara lain, sosial budaya, keagamaan, ekonomi, dan juga insentif pajak," ujar Luky membacakan sudut pandang pemerintah di persidangan, dikutip Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: Berlaku Sampai Bulan Depan! Gresik Beri Pemutihan Denda Pajak Daerah

Menurut Luky, pajak yang dikenakan pemerintah tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, melainkan juga untuk mengatur dan mengendalikan industri tersebut.

"Setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam menetapkan tarif pajak dan kebijakan terkait yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan sosial masing-masing," ujar Luky.

Untuk diketahui, UU HKPD mengatur jasa hiburan dikenai PBJT oleh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) dengan tarif maksimal 10%. Namun, khusus jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarif PBJT yang dikenakan adalah sebesar 40% hingga 75%.

Baca Juga: Pemkab Lumajang Tetapkan 6 Tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Merespons perbedaan tarif tersebut, terdapat 3 pihak yang mengajukan pengujian materiil ke MK yakni Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, PT Imperium Happy Puppy, dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Secara khusus, Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia meminta MK untuk menyatakan frasa 'mandi uap/spa' pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, PT Imperium Happy Puppy meminta MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke namun dikecualikan terhadap karaoke keluarga, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%'.

Baca Juga: Pemprov Beri Lagi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai Pekan Depan

GIPI juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, seluruh jenis jasa hiburan seharusnya dikenai PBJT dengan tarif yang sama, yaitu maksimal 10%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, pajak hiburan, spa, sauna, karaoke, kelab malam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 09:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Ajak WP Patuh Pajak, Pemda Beri Pemutihan Denda hingga Hadiah Umrah

Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:30 WIB
KABUPATEN BLITAR

Batas Omzet yang Tak Perlu Pungut Pajak Restoran Naik Jadi Rp3 Juta

Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:25 WIB
KOTA SURABAYA

Diperpanjang Sampai Akhir Bulan Ini, Diskon Pokok BPHTB Hingga 40%

berita pilihan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:30 WIB
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

Punya Masalah Likuiditas, WP Sukarela Serahkan Mobil untuk Disita KPP

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Tax Ratio 2025 sebesar 10,24 Persen

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 17:37 WIB
HUT KE-17 DDTC

Penguatan Literasi Perpajakan yang Berkelanjutan Lewat DDTC Library

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:30 WIB
KAMUS FISKAL

Apa Itu Nota Keuangan?

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Pemerintah Rancang RAPBN 2025 dengan Defisit 2,53%, Begini Posturnya

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:15 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Disusun untuk Prabowo-Gibran, Jokowi: RAPBN 2025 Dirancang Fleksibel

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:00 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Ekonomi pada Tahun Pertama Prabowo-Gibran Ditargetkan Tumbuh 5,2%

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:57 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Teks Lengkap Pidato Presiden Jokowi Soal RAPBN 2025 dan Nota Keuangan