Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:45 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 VAUDY STARWORLD:
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:20 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 RUSTON TAMBUNAN:
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:07 WIB
TAXPLORE UI 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:50 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN
Data & Alat
Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:17 WIB
KURS PAJAK 14 AGUSTUS 2024 - 20 AGUSTUS 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 09:09 WIB
KURS PAJAK 07 AGUSTUS 2024 - 13 AGUSTUS 2024
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:00 WIB
KMK 12/2024
Rabu, 31 Juli 2024 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 31 JULI 2024 - 06 AGUSTUS 2024
Fokus
Reportase

Pakai Tarif PPh Final 0,5% Perlu Suket Dahulu? Ini Kata Kring pajak

A+
A-
33
A+
A-
33
Pakai Tarif PPh Final 0,5% Perlu Suket Dahulu? Ini Kata Kring pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat langsung memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% sepanjang telah memenuhi kriteria seperti diatur dalam Pasal 56 hingga Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Kring Pajak menyatakan tarif PPh final UMKM dapat langsung dimanfaatkan wajib pajak tanpa perlu mendapatkan surat keterangan PP 55/2022 terlebih dahulu. Menurut Kring Pajak, surat keterangan PP 55/2022 digunakan apabila bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak.

“Sepanjang wajib pajak masih memenuhi kriteria, serta tidak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenakan tarif umum maka dapat langsung menggunakan tarif final 0,5% sesuai PP 55/2022,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Fleksibilitas untuk Prabowo, Belanja Non-K/L 2025 Diusulkan Rp1.716 T

Apabila ternyata bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak, UMKM bisa menyampaikan surat keterangan tersebut kepada pemotong/pemungut pajak sehingga penghasilan UMKM dari transaksi tersebut dipotong PPh final 0,5%.

Untuk mendapatkan surat keterangan PP 55/2022, wajib pajak dapat mengakses DJP Online pada menu Layanan. Setelah itu, membuka submenu Info KSWP. Simak Cara Mencetak Surat Keterangan PP 55 di DJP Online.

Sebagai informasi, surat keterangan adalah surat yang menerangkan wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/ 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Soal PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Sebut Prabowo Sudah Fully Aware

Merujuk pada Pasal 8 PMK 164/2023, terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan pemotong/pemungut PPh—sebagai pembeli atau pengguna jasa—saat melakukan pemotongan/pemungutan PPh final dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan.

Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan/pemungutan PPh;

Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh.

Baca Juga: Punya Masalah Likuiditas, WP Sukarela Serahkan Mobil untuk Disita KPP

Ketiga, pemotong atau pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur pemotongan/pemungutan PPh, dan menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, administrasi pajak, PPh final 0,5%, pph final umkm, suket, PP 55/2022, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor PPh Final UMKM Tak Perlu Lapor SPT Masa, Tapi Perlu Pencatatan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Surplus Neraca Dagang Berlanjut, BKF Singgung soal Resiliensi Ekonomi

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 08:25 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penyewa Apartemen Bukan Pemotong Pajak, Pemilik Perlu Setor PPh-nya?

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SP2DK Naik ke Pemeriksaan, DJP Jelaskan Kriteria-Kriterianya

berita pilihan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:51 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Fleksibilitas untuk Prabowo, Belanja Non-K/L 2025 Diusulkan Rp1.716 T

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Sebut Prabowo Sudah Fully Aware

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:30 WIB
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

Punya Masalah Likuiditas, WP Sukarela Serahkan Mobil untuk Disita KPP

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Tax Ratio 2025 sebesar 10,24 Persen

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 17:37 WIB
HUT KE-17 DDTC

Penguatan Literasi Perpajakan yang Berkelanjutan Lewat DDTC Library

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:30 WIB
KAMUS FISKAL

Apa Itu Nota Keuangan?

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Pemerintah Rancang RAPBN 2025 dengan Defisit 2,53%, Begini Posturnya

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:15 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Disusun untuk Prabowo-Gibran, Jokowi: RAPBN 2025 Dirancang Fleksibel