Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Berita
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:15 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:00 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:57 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN
Komunitas
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:45 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 VAUDY STARWORLD:
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:20 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 RUSTON TAMBUNAN:
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:07 WIB
TAXPLORE UI 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:50 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN
Data & Alat
Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:17 WIB
KURS PAJAK 14 AGUSTUS 2024 - 20 AGUSTUS 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 09:09 WIB
KURS PAJAK 07 AGUSTUS 2024 - 13 AGUSTUS 2024
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:00 WIB
KMK 12/2024
Rabu, 31 Juli 2024 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 31 JULI 2024 - 06 AGUSTUS 2024
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Ingatkan Bendahara, Tak Semua Jasa Kena PPh Pasal 23

A+
A-
2
A+
A-
2
Petugas Pajak Ingatkan Bendahara, Tak Semua Jasa Kena PPh Pasal 23

Ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar memberikan edukasi pajak kepada 68 bendahara pengeluaran dan operator keuangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Blitar pada 20 Juni 2024.

Penyuluh Pajak KPP Blitar Lina Budiarti mengatakan materi edukasi yang diberikan terkait dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah. Salah satu kewajiban yang dibahas ialah pemotongan pajak atas transaksi belanja jasa.

“Selama ini, kami sering menemui belanja jasa ini di-gebyah-uyah (diberikan perlakuan yang sama) yaitu dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2%. Padahal, tidak semua, bisa jadi kena pasal 4 ayat (2) atau pasal 21,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga: Pemerintah Rancang RAPBN 2025 dengan Defisit 2,53%, Begini Posturnya

Lina pun memberikan penjelasan kriteria jasa yang dipotong PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), atau PPh Pasal 21. Contoh, jasa terkait dengan konstruksi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2). Selain itu, dia juga mencontohkan pemotongan pajak atas jasa katering.

“Untuk jasa katering, jika penjualnya orang pribadi dikenakan PPh 21 kategori bukan pegawai dengan tarif 5% dikali 50% dari nilai kateringnya. Jika transaksinya atas nama PT, CV, koperasi, atau badan lainnya maka dikenakan PPh 23 sebesar 2% dari nilai katering,” tuturnya.

Lina menambahkan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 tidak dikenakan jika rekanan atau lawan transaksi dapat menunjukkan surat keterangan (suket) memenuhi kriteria sebagai wajib pajak peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final berdasarkan PP 55/2022.

Baca Juga: Disusun untuk Prabowo-Gibran, Jokowi: RAPBN 2025 Dirancang Fleksibel

“Jika ada suket PP 55, bendahara tidak memotong PPh Pasal 21 atau 23. Bendahara memotong PPh final dengan tarif 0,5% dari nilai jasanya. Namun, kita harus memastikan di suketnya bahwa suket tersebut masih berlaku saat transaksi,” tuturnya.

Dari edukasi tersebut, Lina berharap bendahara dapat memotong pajak sesuai ketentuan dan jangan lupa juga untuk membuatkan bukti potong pajak untuk lawan transaksi. Mendapatkan bukti potong dari bendahara merupakan hak dari lawan transaksi bendahara.

Baca Juga: Ekonomi pada Tahun Pertama Prabowo-Gibran Ditargetkan Tumbuh 5,2%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama blitar, pajak, daerah, pemotong pajak, PPh Pasal 23, edukasi pajak, instansi pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024 Ditanggung Pemerintah

Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:05 WIB
EDUKASI PAJAK

DJP Jakbar Sampaikan Materi Pajak ke Dosen Universitas Mercu Buana

Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Dapat Ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22

Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

SP2DK Berlanjut ke Pemeriksaan, DJP Tegaskan Bukan Karena Kejar Target

berita pilihan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Pemerintah Rancang RAPBN 2025 dengan Defisit 2,53%, Begini Posturnya

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:15 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Disusun untuk Prabowo-Gibran, Jokowi: RAPBN 2025 Dirancang Fleksibel

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:00 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Ekonomi pada Tahun Pertama Prabowo-Gibran Ditargetkan Tumbuh 5,2%

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:57 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Teks Lengkap Pidato Presiden Jokowi Soal RAPBN 2025 dan Nota Keuangan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerap Digugat Banyak Negara, Jokowi Tegaskan Pentingnya Hilirisasi SDA

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Puan Ungkap APBN Masa Transisi Perlu Disusun secara Khusus

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 12:05 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Banyak Harapan Belum Terwujud, Jokowi-Ma‘ruf Minta Maaf kepada Rakyat

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 12:01 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Simak! Teks Lengkap Pidato Kenegaraan Terakhir oleh Presiden Jokowi 

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 11:35 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Jelang Pilkada, Pemilu 2024 Harus Jadi Bahan Instrospeksi

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 11:30 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Pidato Kenegaraan Terakhir, Jokowi Klaim Sudah Bangun Indonesiasentris