Syarat Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga
![Syarat Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga](https://ddtc-cdn1.sgp1.digitaloceanspaces.com/ori/200413080321Awwaliatul.png)
Pertanyaan:
SAAT ini saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang otomotif. Kami memiliki anak perusahaan yang terlilit utang ke bank dengan jumlah yang cukup besar. Kami berencana memberikan pinjaman kepada anak perusahaan tersebut dengan tidak membebankan bunga pinjaman.
Pertanyaan saya, apakah peminjaman tersebut diperbolehkan secara pajak? Mengingat kondisi anak perusahaan kami yang sedang bermasalah, sehingga tidak memungkinkan untuk dikenai bunga pinjaman. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Cindy, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Cindy atas pertanyaannya. Terkait pinjaman tanpa bunga tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 2019 (PP 45/2019).
Dalam Pasal 12 ayat (1) PP 45/2019 diatur bahwa terkait pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
- pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
- modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
- pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
- perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Apabila keempat syarat kumulatif tersebut tidak terpenuhi, maka menurut Pasal 12 ayat (2) PP 45/2019 pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Oleh karena itu, selain kondisi keuangan anak perusahaan Ibu yang bermasalah, perlu dicek juga ketiga syarat lainnya agar pinjaman tanpa bunga tersebut diperbolehkan.
Demikian jawaban kami, semoga membantu kesulitan Ibu Cindy. Terima kasih. )
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Hariyansyah
Sabtu, 12 Juni 2021 | 21:15 WIBSahala Samosir
Jum'at, 20 November 2020 | 09:46 WIBLukaz
Jum'at, 22 Mei 2020 | 00:27 WIBHana Khairunnisa
Selasa, 28 April 2020 | 20:15 WIBKurniawan Agung W - ADMIN
Rabu, 29 April 2020 | 22:39 WIBSesuai Pasal 12 ayat (2) PP 94/2010, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar (deemed interest income).
Sesuai Pasal 12 ayat (2) PP 94/2010, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar (deemed interest income).
Kurniawan Joko Purwoko
Sabtu, 26 Oktober 2019 | 10:36 WIBLukaz
Jum'at, 22 Mei 2020 | 00:30 WIB