Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:45 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 VAUDY STARWORLD:
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:20 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 RUSTON TAMBUNAN:
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:07 WIB
TAXPLORE UI 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:50 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN
Data & Alat
Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:17 WIB
KURS PAJAK 14 AGUSTUS 2024 - 20 AGUSTUS 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 09:09 WIB
KURS PAJAK 07 AGUSTUS 2024 - 13 AGUSTUS 2024
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:00 WIB
KMK 12/2024
Rabu, 31 Juli 2024 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 31 JULI 2024 - 06 AGUSTUS 2024
Fokus
Reportase

Telat Perpanjang Sertel Tidak Diberi Sanksi tapi Ada Konsekuensinya

A+
A-
2
A+
A-
2
Telat Perpanjang Sertel Tidak Diberi Sanksi tapi Ada Konsekuensinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan bahwa wajib pajak yang telat memperpanjang sertifikat elektronik (sertel) tidak akan diberikan sanksi. Meski begitu, terdapat konsekuensi yang perlu diketahui oleh wajib pajak.

Penjelasan otoritas pajak itu merespons pertanyaan dari seorang warganet yang ingin mengajukan perpanjangan sertel. Kring Pajak menjelaskan bahwa tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang terlambat memperpanjang sertel.

“Namun, konsekuensinya wajib pajak tidak akan bisa menggunakan layanan pajak yang membutuhkan sertel apabila sertelnya ternyata sudah expired,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Kring Pajak menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar. Sesuai dengan PER-04/PJ/2020, permohonan sertel saat ini belum bisa dilakukan secara online.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 44 ayat (1) PER-04/PJ/2020, masa berlaku sertel adalah 2 tahun sejak tanggal sertel itu diberikan oleh DJP. Wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertel baru ke DJP dengan sejumlah alasan.

Pertama, akan/telah berakhirnya masa berlaku sertel. Kedua, terjadi penyalahgunaan sertel. Ketiga, terdapat potensi terjadi penyalahgunaan sertel. Keempat, tak diketahuinya—atau lupa—passphrase sertel. Kelima, adanya sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertel baru.

Baca Juga: Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Permintaan sertel baru dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020.

“Masa berlaku sertel yang telah diterbitkan sertel baru sebagaimana…dinyatakan berakhir saat sertel baru diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 44 ayat (4) PER-04/PJ/2020.

PER-04/PJ/2020 juga memuat ketentuan jika terhadap wajib pajak dilakukan penghapusan NPWP, baik berdasarkan pada permohonan atau jabatan. Dalam kondisi ini, masa berlaku sertel berakhir bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP. (rig)

Baca Juga: Pemerintah Rancang RAPBN 2025 dengan Defisit 2,53%, Begini Posturnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pajak, administrasi pajak, sertel, sertifikat elektronik, sanksi, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kegiatan Membangun Bangunan Kena PPN KMS jika Kontraktor Bukan PKP

Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:00 WIB
ND-14/PJ/PJ.02/2024

Pinjaman Bunga Rendah Khusus Pegawai Jadi Objek PPh, Simak Simulasinya

Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:30 WIB
UU PPh

WNI Tinggal di Luar Negeri, Sudah Pasti Jadi Subjek Pajak LN?

Kamis, 15 Agustus 2024 | 15:35 WIB
IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA

Jelang Kongres XII IKPI di Bali, DDTCNews Wawancarai Calon Ketua Umum

berita pilihan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:30 WIB
KAMUS FISKAL

Apa Itu Nota Keuangan?

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Pemerintah Rancang RAPBN 2025 dengan Defisit 2,53%, Begini Posturnya

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:15 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Disusun untuk Prabowo-Gibran, Jokowi: RAPBN 2025 Dirancang Fleksibel

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:00 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Ekonomi pada Tahun Pertama Prabowo-Gibran Ditargetkan Tumbuh 5,2%

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:57 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Teks Lengkap Pidato Presiden Jokowi Soal RAPBN 2025 dan Nota Keuangan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerap Digugat Banyak Negara, Jokowi Tegaskan Pentingnya Hilirisasi SDA

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Puan Ungkap APBN Masa Transisi Perlu Disusun secara Khusus

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 12:05 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Banyak Harapan Belum Terwujud, Jokowi-Ma‘ruf Minta Maaf kepada Rakyat