Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:45 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 VAUDY STARWORLD:
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:20 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 RUSTON TAMBUNAN:
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:07 WIB
TAXPLORE UI 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:50 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN
Data & Alat
Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:17 WIB
KURS PAJAK 14 AGUSTUS 2024 - 20 AGUSTUS 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 09:09 WIB
KURS PAJAK 07 AGUSTUS 2024 - 13 AGUSTUS 2024
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:00 WIB
KMK 12/2024
Rabu, 31 Juli 2024 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 31 JULI 2024 - 06 AGUSTUS 2024
Fokus
Reportase

Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Adakan Kunjungan ke Alamat WP

A+
A-
23
A+
A-
23
Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Adakan Kunjungan ke Alamat WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak di Kota Denpasar pada 3 Juli 2024 guna menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

KPP menugaskan Account Representative Seksi Pegawasan VI KPP Pratama Denpasar Barat antara lain Henny Renggowati, Emanuel Suhardy Kadim dan Ni Wayan Tikasari Devi. Adapun SP2DK disampaikan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

“Apabila menerima SP2DK, wajib pajak harus menanggapi berdasarkan data-data yang dimiliki. Kunjungan ini dilakukan agar wajib pajak segera memberikan penjelasan atas data yang telah kami peroleh,” kata Henny dikutip dari situs web DJP, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Henny menambahkan tak semua wajib pajak yang menerima SP2DK harus membayar pajak. Selama tanggapan atau klarifikasi berdasarkan data dan bukti konkret yang menunjukkan kewajiban pajak sudah dilaksanakan dengan benar dan sesuai maka tidak ada pajak yang harus dibayar.

Sementara itu, Emanuel mengimbau wajib pajak untuk melakukan identifikasi atas isi dari SP2DK tersebut. Caranya, dengan mengecek data atau keterangan yang dilampirkan pada SP2DK, apakah telah sesuai atau tidak dengan kondisi sebenarnya.

“Tanggapan dari wajib pajak dapat dilakukan secara langsung ataupun tertulis. Apabila SP2DK tidak ditanggapi, KPP bisa menindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga: Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-5/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK.

SP2DK disampaikan kepada Wajib Pajak dengan cara: dikirimkan melalui faksimili; dikirimkan menggunakan jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP, paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. (rig)

Baca Juga: Pemerintah Rancang RAPBN 2025 dengan Defisit 2,53%, Begini Posturnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, sp2dk, pajak, kunjungan, visit, pegawai pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Agustus 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Langsung Berstatus WP NE, Tetap Perlu Aktivasi EFIN

Kamis, 15 Agustus 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

3 Ketentuan yang Perlu Diperhatikan saat Potong PPh Final 0,5 Persen

Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024 Ditanggung Pemerintah

Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:05 WIB
EDUKASI PAJAK

DJP Jakbar Sampaikan Materi Pajak ke Dosen Universitas Mercu Buana

berita pilihan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:30 WIB
KAMUS FISKAL

Apa Itu Nota Keuangan?

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Pemerintah Rancang RAPBN 2025 dengan Defisit 2,53%, Begini Posturnya

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:15 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Disusun untuk Prabowo-Gibran, Jokowi: RAPBN 2025 Dirancang Fleksibel

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:00 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Ekonomi pada Tahun Pertama Prabowo-Gibran Ditargetkan Tumbuh 5,2%

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:57 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Teks Lengkap Pidato Presiden Jokowi Soal RAPBN 2025 dan Nota Keuangan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerap Digugat Banyak Negara, Jokowi Tegaskan Pentingnya Hilirisasi SDA

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Puan Ungkap APBN Masa Transisi Perlu Disusun secara Khusus

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 12:05 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Banyak Harapan Belum Terwujud, Jokowi-Ma‘ruf Minta Maaf kepada Rakyat