Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:45 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 VAUDY STARWORLD:
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:20 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 RUSTON TAMBUNAN:
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:07 WIB
TAXPLORE UI 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:50 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN
Data & Alat
Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:17 WIB
KURS PAJAK 14 AGUSTUS 2024 - 20 AGUSTUS 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 09:09 WIB
KURS PAJAK 07 AGUSTUS 2024 - 13 AGUSTUS 2024
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:00 WIB
KMK 12/2024
Rabu, 31 Juli 2024 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 31 JULI 2024 - 06 AGUSTUS 2024
Fokus
Reportase

Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Kaji Insentif Perpajakan

A+
A-
5
A+
A-
5
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Kaji Insentif Perpajakan

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengkaji insentif perpajakan untuk menurunkan harga tiket pesawat lantaran harga tiket penerbangan di Indonesia dipandang menjadi yang termahal kedua di antaranya negara-negara Asean dan negara berpopulasi besar lainnya.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan International Air Transport Association (IATA) mencatat jumlah penumpang global mencapai 4,7 miliar pada 2024, naik 4,4% dari 5 tahun lalu.

"Harga tiket penerbangan yang tinggi dikeluhkan oleh banyak orang akhir-akhir ini lantaran aktivitas penerbangan global telah 90% pulih dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi," katanya melalui media sosial, dikutip pada Jumat (12/7/2024)

Baca Juga: Soal PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Sebut Prabowo Sudah Fully Aware

Luhut menuturkan pemerintah tengah menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket. Salah satunya ialah dengan melakukan evaluasi operasi biaya pesawat.

Dia menjelaskan cost per block hour (CBH)—yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar—perlu diidentifikasi perincian pembentukannya. Pemerintah pun merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.

Pemerintah juga akan membebaskan bea masuk serta pembukaan larangan atau pembatasan (lartas) barang impor tertentu yang menjadi kebutuhan penerbangan. Contoh, biaya perawatan pesawat yang menempati urutan kedua terbesar setelah avtur, yaitu sebesar 16%.

Baca Juga: Punya Masalah Likuiditas, WP Sukarela Serahkan Mobil untuk Disita KPP

Luhut juga menyoroti mekanisme pengenaan tarif pesawat berdasarkan sektor rute yang berimplikasi pada pengenaan 2 kali PPN, iuran wajib Jasa Raharja (IWJR), dan passenger service charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

Dia menilai mekanisme perhitungan tarif tersebut perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang. Harapannya, langkah ini akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.

Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi kontribusi pendapatan kargo terhadap total pendapatan perusahaan penerbangan. Pendapatan dari kargo seharusnya juga dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tarif batas atas.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Tax Ratio 2025 sebesar 10,24 Persen

"Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif PPN ditanggung pemerintah [atas tiket pesawat] untuk beberapa destinasi prioritas," ujar Luhut.

Dia menambahkan kajian terhadap seluruh kebijakan tersebut akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Evaluasi harga tiket pesawat tersebut akan dilaksanakan setiap bulan. (rig)

Baca Juga: Penguatan Literasi Perpajakan yang Berkelanjutan Lewat DDTC Library

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko luhut, pajak, insentif pajak, tiket pesawat, maskapai penerbangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SP2DK Naik ke Pemeriksaan, DJP Jelaskan Kriteria-Kriterianya

Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Pegawai KPP Kembali Door to Door, Cek Validitas Data Usaha Wajib Pajak

Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:05 WIB
PMK 47/2024

Juknis Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan, Download di Sini!

Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:45 WIB
PERATURAN PAJAK

DJP Tegaskan Natura dan Kenikmatan yang Tercakup dalam PMK 66/2023

berita pilihan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:51 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Fleksibilitas untuk Prabowo, Belanja Non-K/L 2025 Diusulkan Rp1.716 T

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Sebut Prabowo Sudah Fully Aware

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:30 WIB
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

Punya Masalah Likuiditas, WP Sukarela Serahkan Mobil untuk Disita KPP

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Tax Ratio 2025 sebesar 10,24 Persen

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 17:37 WIB
HUT KE-17 DDTC

Penguatan Literasi Perpajakan yang Berkelanjutan Lewat DDTC Library

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:30 WIB
KAMUS FISKAL

Apa Itu Nota Keuangan?

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Pemerintah Rancang RAPBN 2025 dengan Defisit 2,53%, Begini Posturnya

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:15 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Disusun untuk Prabowo-Gibran, Jokowi: RAPBN 2025 Dirancang Fleksibel