Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:45 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 VAUDY STARWORLD:
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:20 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 RUSTON TAMBUNAN:
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:07 WIB
TAXPLORE UI 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:50 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN
Data & Alat
Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:17 WIB
KURS PAJAK 14 AGUSTUS 2024 - 20 AGUSTUS 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 09:09 WIB
KURS PAJAK 07 AGUSTUS 2024 - 13 AGUSTUS 2024
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:00 WIB
KMK 12/2024
Rabu, 31 Juli 2024 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 31 JULI 2024 - 06 AGUSTUS 2024
Fokus
Reportase

Uji Materiil Pajak Hiburan, Kemenkeu: Pemda Bisa Beri Keringanan

A+
A-
0
A+
A-
0
Uji Materiil Pajak Hiburan, Kemenkeu: Pemda Bisa Beri Keringanan

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat menghadiri sidang pengujian materiil atas UU HKPD di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/7/2024).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah bisa memberikan keringanan pajak atas jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa meski tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas 5 jenis hiburan ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar 40% - 75%.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membuka ruang bagi pemda untuk memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, hingga penghapusan pokok pajak.

"Pengaturan Pasal 101 UU HKPD merupakan dasar hukum yang jelas dan pasti bagi pemda untuk menetapkan langkah yang paling optimal dalam menerapkan kebijakan insentif fiskal dengan tetap memperhatikan kearifan lokal," katanya, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: WP OP Perlu Pakai NPPN Selepas Masa Berlaku PPh Final UMKM 0,5% Habis

Untuk itu, lanjut Luky, hal-hal yang didalilkan pemohon mengenai tarif PBJT sebesar 40% - 75% atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sesungguhnya bisa diselesaikan oleh pemda dengan menerapkan Pasal 101 UU HKPD.

Pasal 101 UU HKPD juga telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ. Surat edaran tersebut memberikan panduan pemberian insentif fiskal yang jelas dan pasti bagi para kepala daerah.

"Dapat pemerintah [pusat] sampaikan pula, telah terdapat pemda yang telah menerapkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD dengan memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak atas PBJT jasa hiburan," ujar Luky.

Baca Juga: Dikabarkan Bakal Adakan Pemutihan Pajak, Bapenda Sumsel Klarifikasi

Pemda yang dimaksud antara lain Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, dan Kota Denpasar.

Untuk itu, pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon mengingat dalil yang disampaikan tidak punya keterkaitan dengan isu konstitusionalitas norma yang menjadi kewenangan MK. Dalil pemohon lebih terkait dengan isu keberlakuan norma.

"Dengan demikian, pemerintah memohon kepala Majelis MK agar sekiranya dapat menolak seluruh dalil-dalil permohonan para pemohon," tutur Luky.

Baca Juga: Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Sentil ESDM Soal Lifting Migas Rendah

Sebagai informasi, pengujian materiil atas ketentuan PBJT jasa hiburan dalam UU HKPD diajukan oleh 3 pihak antara lain Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, PT Imperium Happy Puppy, dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Secara khusus, Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia meminta MK untuk menyatakan frasa 'mandi uap/spa' pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, PT Imperium Happy Puppy meminta MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke namun dikecualikan terhadap karaoke keluarga, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%'.

Baca Juga: Cuma Sampai Akhir Bulan! Manfaatkan Pemutihan Pajak Daerah

GIPI juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, seluruh jenis jasa hiburan seharusnya dikenai PBJT dengan tarif yang sama, yaitu maksimal 10%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji materiil, mahkamah konstitusi, pajak hiburan, mandi upa, spa, UU HKPD, pajak daerah, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA KOLAKA

Lakukan Pemeriksaan PBB, KPP Adakan Peninjauan Lapangan ke Alamat WP

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 10:00 WIB
KABUPATEN GRESIK

Berlaku Sampai Bulan Depan! Gresik Beri Pemutihan Denda Pajak Daerah

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor PPh Final UMKM Tak Perlu Lapor SPT Masa, Tapi Perlu Pencatatan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Surplus Neraca Dagang Berlanjut, BKF Singgung soal Resiliensi Ekonomi

berita pilihan

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:25 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ASN Bakal Naik Lagi pada Tahun Depan! Begini Kata Pemerintah

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ketimbang Plastik, Pemerintah Prioritaskan Cukai MBDK pada 2025

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 12:00 WIB
KINERJA FISKAL

Jokowi: Rasio Utang Kita Salah Satu yang Terendah di G20 dan Asean

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 11:45 WIB
HUT KEMERDEKAAN RI

Serba-Serbi Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Berbagai Daerah

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 11:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

WP OP Perlu Pakai NPPN Selepas Masa Berlaku PPh Final UMKM 0,5% Habis

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:30 WIB
RAPBN 2025

Makan Siang Gratis Masuk RAPBN 2025, Tapi Tidak Didetailkan

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:30 WIB
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Dikabarkan Bakal Adakan Pemutihan Pajak, Bapenda Sumsel Klarifikasi

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 09:00 WIB
KINERJA FISKAL

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Sentil ESDM Soal Lifting Migas Rendah

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SRAGEN

Cuma Sampai Akhir Bulan! Manfaatkan Pemutihan Pajak Daerah

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 08:00 WIB
PMK 50/2024

Kemenkeu Rilis Aturan Pengawasan Pengangkutan Barang, Ini Tujuannya