Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:45 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 VAUDY STARWORLD:
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:20 WIB
KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2024-2029 RUSTON TAMBUNAN:
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:07 WIB
TAXPLORE UI 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:50 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN
Data & Alat
Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:17 WIB
KURS PAJAK 14 AGUSTUS 2024 - 20 AGUSTUS 2024
Rabu, 07 Agustus 2024 | 09:09 WIB
KURS PAJAK 07 AGUSTUS 2024 - 13 AGUSTUS 2024
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:00 WIB
KMK 12/2024
Rabu, 31 Juli 2024 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 31 JULI 2024 - 06 AGUSTUS 2024
Fokus
Reportase

Saat Coretax Diterapkan, WP Tertentu Tak Perlu Lapor SPT Tahunan

A+
A-
13
A+
A-
13
Saat Coretax Diterapkan, WP Tertentu Tak Perlu Lapor SPT Tahunan

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan dengan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax administration system memiliki sejumlah perbedaan dari yang berlaku saat ini. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (12/7/2024).

Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan setidaknya terdapat 15 hal yang berbeda dalam pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax. Salah satunya ialah wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan.

“Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini, antara lain…wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Tax Ratio 2025 sebesar 10,24 Persen

Meski begitu, belum ada penjelasan lebih detail dari DJP terkait dengan wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan. Sebagai informasi, wajib pajak tertentu yang mendapat pengecualian dari kewajiban penyampaian SPT diatur dalam UU KUP.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah. Kemudian, wajib pajak harus menandatangani serta menyampaikan SPT ke DJP.

“Dikecualikan dari kewajiban … adalah wajib pajak pajak penghasilan tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (8) UU KUP.

Baca Juga: Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Sesuai dengan penjelasan Pasal 3 ayat (8) UU KUP, setiap wajib pajak PPh pada prinsipnya wajib menyampaikan SPT. Namun, dengan pertimbangan efisiensi atau lainnya, menteri keuangan dapat menetapkan wajib pajak PPh yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Misal, wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tetapi karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain coretax, terdapat pula ulasan mengenai pembaruan ketentuan penyampaian laporan keuangan secara otomatis oleh lembaga jasa keuangan kepada DJP. Ada pula ulasan mengenai uji materiil pajak hiburan.

Baca Juga: Disusun untuk Prabowo-Gibran, Jokowi: RAPBN 2025 Dirancang Fleksibel

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Ada Coretax, Bukti Potong PPh di Portal WP Tersedia secara Sistem

Selain pengecualian pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi tertentu, perbedaan lainnya dalam portal wajib pajak pada sistem coretax ialah seluruh bukti potong PPh nantinya tersedia secara sistem.

DJP menyatakan bukti potong PPh yang dimaksud termasuk bukti potong PPh yang diterima oleh tanggungan wajib pajak. Seperti diketahui, Indonesia mengenal konsep satu kesatuan ekonomi dalam keluarga sehingga dikenal istilah family tax unit.

“Pelaporan…pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan…, antara lain…bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga,” tulis DJP. (DDTCNews)

Baca Juga: Ekonomi pada Tahun Pertama Prabowo-Gibran Ditargetkan Tumbuh 5,2%

DJP Terbitkan PER-7/PJ/2024

DJP merevisi ketentuan mengenai tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis. Revisi tersebut dilakukan melalui Perdirjen Pajak No.PER-7/PJ/2024.

Revisi dilakukan untuk mengakomodasi mekanisme pembetulan laporan keuangan berdasarkan kesepakatan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum). Adapun beleid tersebut merevisi PER-04/PJ/2018.

“Berdasarkan kesepakatan anggota Global Forum...termasuk Indonesia, setiap yurisdiksi yang melakukan pertukaran informasi keuangan harus memiliki mekanisme pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan,” bunyi penggalan pertimbangan PER-7/PJ/2024. (DDTCNews)

Baca Juga: Kerap Digugat Banyak Negara, Jokowi Tegaskan Pentingnya Hilirisasi SDA

Keterangan Pemerintah dalam Uji Materiil Pajak Hiburan di UU HKPD

Pemerintah berpandangan pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif yang lebih tinggi atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dalam UU 1/2022 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa layak untuk dikenakan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75%.

"Aktivitas mandi uap/spa, karaoke, dan diskotek merupakan lifestyle dan bukan basic needs. Aktivitas ini hanya dilakukan kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang relatif tinggi," katanya dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (DDTCNews, kontan.co.id)

Baca Juga: Pidato Kenegaraan Terakhir, Jokowi Klaim Sudah Bangun Indonesiasentris

Kemenperin Usulkan Insentif PPnBM DTP untuk Mobil

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan kembali wacana pemberian insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan roda empat.

Plt. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Putu Juli Ardika optimistis pemberian PPnBM ditanggung pemerintah dapat mendongrak kinerja penjualan mobil di dalam negeri.

"Dengan berkaca pada success story program sebelumnya, langkah yang dapat kita lakukan adalah memberikan insentif fiskal bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Pidato Lengkap Ketua DPR, Singgung Demokrasi hingga Pembangunan IKN

Pemerintah Bakal Naikkan Pinjaman Luar Negeri

Pemerintah berencana menaikkan penarikan utang dalam bentuk pinjaman sebagai upaya mengendalikan biaya dan risiko utang dan mengurangi tekanan pasar keuangan terhadap yield surat berharga negara (SBN).

Pada awalnya, pembiayaan pinjaman ditargetkan minus Rp18,4 triliun pada tahun ini. Namun, target tersebut berbalik sehingga pembiayaan pinjaman ditargetkan naik menjadi Rp101,3 triliun. Adapun, pembiayaan SBN diturunkan dari Rp666,4 triliun menjadi Rp451,9 triliun.

"Dalam penyiapan penarikan pinjaman, pemerintah melakukan koordinasi dengan internal pemerintah seperti Kemenkeu, Bappenas, Kemenko Perekonomian, Kemenkumham, dan K/L terkait sehingga penyiapan data pendukung dapat dilaksanakan lebih cepat dan terintegrasi," sebut pemerintah dalam Laporan Pelaksanaan APBN Semester I/2024. (DDTCNews)

Baca Juga: MPR Sudah Susun Pokok-Pokok Haluan Negara, Ini Kata Bamsoet

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, coretax, spt tahunan, pelaporan pajak, portal wajib pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC: Ekstensifikasi Cukai Bakal Masuk dalam Pembahasan RAPBN 2025

Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Industri Manufaktur Tertekan, Setoran Pajaknya Turun 13 Persen

Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pembelian Rumah yang Pakai Insentif PPN DTP Capai Puluhan Ribu Unit

Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:20 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Eror ETAXSERVICE-10002 Setelah Update e-Faktur 4.0? DJP Sarankan Ini

berita pilihan

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:51 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Fleksibilitas untuk Prabowo, Belanja Non-K/L 2025 Diusulkan Rp1.716 T

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Sebut Prabowo Sudah Fully Aware

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:30 WIB
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

Punya Masalah Likuiditas, WP Sukarela Serahkan Mobil untuk Disita KPP

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Tax Ratio 2025 sebesar 10,24 Persen

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 17:37 WIB
HUT KE-17 DDTC

Penguatan Literasi Perpajakan yang Berkelanjutan Lewat DDTC Library

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:30 WIB
KAMUS FISKAL

Apa Itu Nota Keuangan?

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:17 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Pemerintah Rancang RAPBN 2025 dengan Defisit 2,53%, Begini Posturnya

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:15 WIB
RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Disusun untuk Prabowo-Gibran, Jokowi: RAPBN 2025 Dirancang Fleksibel