Zakat Jadi Pengurang Pajak, Wapres Bilang Begini kepada Warga Aceh

A+
A-
1
A+
A-
1
Zakat Jadi Pengurang Pajak, Wapres Bilang Begini kepada Warga Aceh

Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

BANDA ACEH, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berkomitmen untuk mendorong zakat bisa menjadi pengurang pajak sesuai dengan aspirasi masyarakat Aceh.

Dalam pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Aceh, Ma'ruf berjanji akan memperjuangkan aspirasi tersebut.

"Saya akan minta supaya zakat nanti bisa mengurangi pajak, kita sedang perjuangkan supaya usulan itu bisa terlaksana," katanya, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Hal tersebut disampaikan oleh Ma'ruf sebagai respons atas usulan yang disampaikan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

"Besar harapan kami Bapak Wapres memberikan atensi yang bila memungkinkan agar zakat dapat dijadikan faktor pengurang pajak sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Achmad dikutip dari video Youtube Wapres RI.

Saat ini, UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh sesungguhnya telah memberikan ruang kepada pemerintah untuk menetapkan zakat sebagai pengurang pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak," bunyi Pasal 192 UU 11/2006.

Terlepas dari adanya ketentuan pada UU 11/2006 tersebut, pemerintah sesungguhnya telah memberikan perlakuan perpajakan khusus atas zakat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010.

Berdasarkan PP dimaksud, zakat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang dibayarkan lewat badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Zakat...yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah," bunyi Pasal 1 ayat (1) huruf a PP 60/2010.

Bila zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi aceh, wapres maruf amin, zakat, pengurang pajak, pajak, peraturan pajak, aceh, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya