Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

A+
A-
86
A+
A-
86
Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melakukan penyisiran terhadap beberapa wajib pajak yang sedang melakukan kegiatan membangun di wilayah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada 20 Juni 2024.

KPP Pratama Badung Utara menjelaskan penyisiran tersebut dilakukan untuk mengumpulkan data serta melakukan edukasi kepada wajib pajak orang pribadi yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

“Kegiatan ini dilakukan oleh tim yang diwakili oleh 2 Account Representative Ni Made Ayu Mega Pratiwi dan Anak Agung Istri Ari Budi Hartini. Mereka turun langsung ke lapangan memberikan edukasi,” jelas KPP dikutip dari situs web DJP6, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Dalam penyisiran tersebut, petugas melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada wajib pajak pemilik bangunan, sekaligus memberikan edukasi terkait dengan tarif terbaru PPN KMS. Berdasarkan PMK 61/2022, tarif PPN KMS ditetapkan sebesar 2,2%.

"Terhitung mulai 1 April 2022, tarif PPN KMS mengalami perubahan menjadi 2,2% yang dikalikan dengan total biaya pembangunan, tidak termasuk harga beli tanah," tutur Mega.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

"KMS ... dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun," bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK 61/2022.

Perlu dicatat, hanya pembangunan dengan luas bangunan sebesar 200 meter persegi atau lebih yang terutang PPN KMS. Bila luas bangunan tidak mencapai 200 meter persegi, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kriteria KMS.

Bila melakukan KMS, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS harus membayar PPN KMS sebesar 20% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif efektif PPN KMS adalah sebesar 2,2%.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Dasar pengenaan dari PPN KMS adalah biaya yang dikeluarkan oleh orang pribadi atau badan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga pembangunan selesai. Biaya perolehan tanah tidak bukan dasar pengenaan PPN KMS.

PPN KMS harus dihitung, dipungut, dan disetor sendiri oleh orang pribadi atau badan yang melakukan KMS. Penyetoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama badung utara, PPN KMS, PPN, kegiatan membangun sendiri, kunjungan, visit, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Catat! Tidak Semua Dinas Bisa Punya NPWP Instansi Pemerintah

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak