Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

A+
A-
5
A+
A-
5
Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

PADA 12 Desember 2022, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengesahkan Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI). KSPKI tersebut berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

KSPKI itu di antaranya mengatur tentang Pilar SAK. Pilar SAK ini perlu diterapkan oleh entitas dalam menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK yang diterbitkan DSAK IAI atau disebut sebagai laporan keuangan bertujuan umum.

Berdasarkan pada KSPKI, terdapat 4 pilar SAK yang kini berlaku di Indonesia, yaitu Pilar 1: SAK Internasional; Pilar 2: SAK Indonesia; Pilar 3: SAK Indonesia untuk Entitas Privat (EP)/SAK Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP); serta Pilar 4: SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM).

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Lantas, apa sebenarnya maksud dari masing-masing pilar SAK tersebut?

Pilar 1: SAK Internasional

Pilar 1 SAK Internasional adalah pilar SAK yang mengadopsi penuh (full adoption) dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB).

Sementara itu, SAK Internasional merupakan hasil penerjemahan IFRS dan tidak terdapat modifikasi atau penyesuaian dari IFRS yang diterbitkan oleh IASB. Pilar 1 SAK Internasional bisa digunakan oleh entitas dengan akuntabilitas publik.

Secara lebih terperinci, entitas dengan akuntabilitas publik menyusun laporan keuangan sesuai dengam SAK Internasional jika entitas tersebut:

Baca Juga: Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?
  1. memiliki akuntabilitas publik pada setiap saat selama periode pelaporan; dan
  2. berhak untuk melakukan pelaporan keuangan sesuai dengan SAK Internasional berdasarkan peraturan regulator pasar modal yang berlaku dan memilih untuk melakukan pelaporan keuangan dengan SAK Internasional.

Pilar 2: SAK Indonesia

Pilar 2 SAK Indonesia adalah pilar SAK yang merupakan konvergensi IFRS. Konvergensi SAK ke IFRS dilakukan dengan menerbitkan SAK Indonesia yang mengacu pada IFRS dengan beberapa penyesuaian untuk mengakomodasi kondisi Indonesia.

Penyesuaian tersebut di antaranya berupa ada beberapa IFRS yang tidak diadopsi karena tidak relevan dan terdapat beberapa modifikasi persyaratan dalam IFRS. Pilar 2 SAK Indonesia juga mengakomodasi beberapa pernyataan SAK (PSAK) yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan lokal Indonesia.

SAK Indonesia bisa digunakan oleh entitas dengan akuntabilitas publik dan entitas tanpa akuntabilitas publik. Secara lebih terperinci, entitas menyusun laporan keuangan dengan SAK Indonesia jika entitas tersebut:

Baca Juga: Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?
  1. memiliki akuntabilitas publik pada setiap saat selama periode pelaporan; atau
  2. memiliki akuntabilitas publik, tetapi tidak berhak untuk menerapkan pelaporan keuangan sesuai dengan SAK Internasional berdasarkan peraturan regulator pasar modal; atau
  3. tidak memiliki akuntabilitas publik, tetapi memilih pelaporan keuangan berdasarkan SAK Indonesia.

Pilar 3: SAK Indonesia untuk EP/SAK Indonesia untuk ETAP

Pilar 3 SAK Indonesia untuk EP/SAK Indonesia untuk ETAP berlaku bagi entitas tanpa akuntabilitas publik. Selain itu, Pilar 3 bisa berlaku bagi entitas dengan akuntabilitas publik sepanjang diizinkan oleh otoritas berwenang membuat regulasi.

SAK Indonesia untuk EP/SAK Indonesia untuk ETAP merupakan konvergensi dari IFRS for SMEs yang diterbitkan oleh IASB dengan sejumlah penyesuaian. Penyesuaian dilakukan untuk mencocokan dengan kondisi Indonesia dan dengan Pilar 2 SAK Indonesia. Nantinya, SAK EP akan menggantikan SAK ETAP.

Ringkasnya, SAK Indonesia untuk EP/SAK Indonesia untuk ETAP adalah SAK yang diterbitkan oleh DSAK IAI yang dapat digunakan oleh entitas privat/entitas tanpa akuntabilitas publik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SAK EP atau SAK ETAP.

Baca Juga: Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Secara lebih terperinci, entitas dapat menyusun laporan keuangan sesuai dengan SAK Indonesia untuk EP/SAK Indonesia untuk ETAP jika entitas tersebut:

  1. tidak memenuhi akuntabilitas publik pada setiap saat selama periode pelaporan; atau
  2. memenuhi syarat untuk melakukan pelaporan keuangan dengan SAK EMKM, tetapi memilih untuk menggunakan SAK EP/SAK ETAP.

Pilar 4: SAK Indonesia untuk EMKM

Pilar 4 SAK Indonesia untuk EMKM merupakan SAK yang berlaku bagi EMKM yang memenuhi persyaratan seperti yang dijelaskan dalam SAK Indonesia untuk EMKM. Standar SAK untuk EMKM menjadi standar yang paling sederhana untuk memberikan kemudahan dan mengakomodasi kebutuhan penyusunan laporan keuangan EMKM.

Secara lebih terperinci, entitas menyusun laporan keuangan sesuai dengan SAK Indonesia untuk EMKM jika entitas tersebut:

Baca Juga: Apa Itu Dewan Nasional KEK?
  1. tidak memiliki akuntabilitas publik; atau
  2. memenuhi syarat untuk melakukan pelaporan sesuai dengan Sak Indonesia untuk EMKM pada setiap saat selama periode pelaporan; dan
  3. tidak memilih menggunakan SAK Indonesia untuk EP/SAK Indonesia untuk EMKM.

PSAK Syariah

Selain SAK yang telah disebutkan, ada pula Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) Syariah. PSAK Syariah dan ISAK Syariah berlaku bagi entitas syariah dan untuk transaksi dengan prinsip syariah.

PSAK Syariah dan ISAK Syariah dapat diterapkan pada Pilar 2, 3, atau 4 sepanjang memenuhi syarat penerapan suatu transaksi yang diatur pada masing-masing pilar. Namun, PSAK Syariah dan ISAK Syariah tidak diterapkan pada Pilar 1 SAK Internasional.

Perpindahan Pilar Antar-SAK

Secara ringkas, pilar SAK mengatur entitas yang memiliki akuntabilitas publik hanya memiliki pilihan untuk menerapkan SAK Indonesia atau SAK Internasional. Sementara itu, entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dapat menerapkan Pilar 3: SAK ETAP/Entitas Privat atau Pilar 4: SAK EMKM,

Baca Juga: Mahasiswa Trisakti Menilik Kultur Kerja Profesional Pajak di DDTC

Selain pilar 1 dan pilar 2, entitas tanpa akuntabilitas publik juga dapat menggunakan SAK Indonesia apabila memilih untuk menggunakan SAK tersebut.

Secara ringkas, menurut Pilar SAK, perpindahan dari 1 jenis SAK ke jenis SAK lainnya hanya diperkenankan dari pilar 4 ke pilar 3, pilar 2, atau pilar 1 alias naik ke pilar yang persyaratannya lebih tinggi.

Sementara itu, penurunan ke pilar di bawahnya hanya diperkenankan dari pilar 1 ke pilar 2, yaitu dari SAK Internasional ke SAK Indonesia. Aturan ini ditetapkan untuk menjaga konsistensi dari laporan keuangan.

Baca Juga: Mahasiswa Trisakti Kunjungi DDTC, Gali Peluang Karier di Bidang Pajak

Sebagai informasi kembali, simak pula daftar pengertian dan/atau definisi istilah-istilah dalam lingkup perpajakan serta ekonomi, termasuk SAK Indonesia, di kanal Glosarium Perpajakan DDTC. Konten pada kanal ini akan terus diperbarui agar selalu relevan dengan perkembangan terkini.

Kanal Glosarium pada platform Perpajakan DDTC mulai sekarang dapat diakses oleh pengguna secara gratis dan tanpa perlu daftar akun. Simak ‘Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun’. (kaw)

Baca Juga: Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus akuntansi dan pajak, akuntansi, SAK, SAK Internasional, SAK Indonesia, SAK EP, SAK ETAP, SAK EMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Jum'at, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online