Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Dewan Nasional KEK?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Dewan Nasional KEK?

KAWASAN Ekonomi Khusus (KEK) menjadi instrumen yang makin populer untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pembuat kebijakan di negara berkembang menerapkan berbagai bentuk KEK untuk mengatalisasi pertumbuhan, termasuk menarik foreign direct investment (World Bank, 2017)

Indonesia termasuk dalam negara yang berupaya menggerakkan perekonomian melalui pengembangan KEK. Kawasan ini dibentuk guna meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.

KEK diharapkan memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. KEK juga digadang mampu menjadi model terobosan pengembangan kawasan sekaligus meningkatkan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Berbicara soal KEK tidak dapat dilepaskan dari istilah dewan nasional KEK. Dewan nasional KEK ini di antaranya menjadi pihak yang dituju oleh badan usaha atau pemerintah daerah untuk mengusulkan KEK. Lantas, apa itu dewan nasional KEK.

Dewan Nasional KEK

Dewan nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK (Pasal 1 angka 4 Undang-Undang 39/2009 dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah 40/2021).

Dewan nasional ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Secara ringkas, dewan nasional diisi oleh menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Baca Juga: Jelang Musim Kering, Pemerintah Mulai Pemasangan Pompa

Secara lebih terperinci, keanggotaan dewan nasional terdiri atas ketua dan anggota. Adapun ketua dewan nasional dijabat oleh menteri koordinator bidang perekonomian. Sementara itu, menteri yang tergabung menjadi anggota dewan nasional berasal dari 17 kementerian.

Ketujuh belas menteri itu meliputi menteri keuangan, menteri sekretariat negara, menteri dalam negeri, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri agraria dan tata ruang, menteri perhubungan, menteri ketenagakerjaan, serta menteri investasi.

Ada pula menteri pariwisata dan ekonomi kreatif, menteri komunikasi dan informatika, menteri pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri kesehatan, menteri energi dan sumber daya mineral, serta sekretariat kabinet

Baca Juga: Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Secara formal, berdasarkan pada Pasal 3 Peraturan Presiden 8/2022, dewan nasional KEK mempunyai 8 tugas. Pertama, menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK. Kedua, membentuk Administrator KEK. Ketiga, menetapkan standar pengelolaan di KEK.

Keempat, melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK. Kelima, memberikan rekomendasi pembentukan KEK. Keenam, mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang.

Ketujuh, menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK. Kedelapan, memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK. (kaw)

Baca Juga: Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus kepabeanan, kamus pajak, KEK, kawasan ekonomi khusus, dewan nasional KEK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

berita pilihan

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:30 WIB
LITERATUR PAJAK

2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:23 WIB
LITERATUR PAJAK

Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru