Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Capaian tax ratio negara-negara Asia Pasifik, data oleh OECD.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tax ratio Indonesia pada 2022 mampu mencapai 12,1%, lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar 10,9%.

Meski naik, tax ratio Indonesia cenderung lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tax ratio di Asia Pasifik. Tax ratio Indonesia hanya lebih tinggi bila dibandingkan dengan Bhutan (11,3%), Laos (10,3%), Pakistan (10%), Bangladesh (7,5%), dan Sri Lanka (7,4%).

"Tax ratio Indonesia adalah sebesar 12,1% pada 2022, di bawah rata-rata 36 negara Asia Pasifik yang sebesar 19,3%. Tax ratio Indonesia juga lebih rendah 22 poin persentase bila dibandingkan dengan rata-rata OECD (34%)," tulis OECD dalam Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2024, dikutip Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Perlu dicatat, OECD turut menyertakan social security contribution (SSC) atau iuran jaminan sosial dalam penghitungan tax ratio. Bila pembayaran SSC tidak diperhitungkan, OECD mencatat tax ratio Indonesia pada 2022 hanya sebesar 11,5%.

Menurut OECD, pajak penghasilan (PPh) masih menjadi kontributor utama terhadap penerimaan pajak Indonesia. Realisasi PPh pada 2022 tercatat mencapai 5,1% dari PDB. Bila diperinci, realisasi PPh dari wajib pajak orang pribadi pada 2022 mencapai 1,6% dari PDB, sedangkan PPh dari wajib pajak badan mencapai 3,5% dari PDB.

Adapun realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) hanya mampu mencapai 3,4% dari PDB, sedangkan realisasi cukai pada 2022 hanya sebesar 1,6% dari PDB.

Baca Juga: Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Menurut OECD, terdapat beberapa faktor struktural yang memengaruhi besaran tax ratio negara-negara Asia Pasifik. Tiga faktor utama memengaruhi tax ratio suatu negara, antara lain peran sektor pertanian terhadap perekonomian, keterbukaan terhadap perdagangan, dan informalitas ekonomi.

Pemajakan di negara dengan sektor pertanian yang dominan tergolong menantang akibat tingginya informalitas dan rendahnya produktivitas dari sektor tersebut. Tak hanya itu, negara-negara sering kali memberikan banyak pengecualian pajak kepada sektor pertanian.

Selain faktor struktural, aspek kebijakan dan administrasi pajak juga memiliki pengaruh signifikan terhadap tax ratio. Kedua aspek tersebut turut memengaruhi besarnya basis pajak, kapasitas otoritas pajak dalam mengadministrasikan pajak, tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik, dan moral pajak. (sap)

Baca Juga: Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, rasio pajak, penerimaan pajak, PDB, rasio perpajakan, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Komisi XI DPR Minta Pemerintah Bikin Roadmap soal Target Tax Ratio

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:30 WIB
EDUKASI PAJAK

Di Jambore Pajak, Kantor Pajak Ingatkan Siswa SMA Tak Jadi Free Rider

berita pilihan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal