Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Tertekan Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

A+
A-
1
A+
A-
1
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Tertekan Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah kembali tertekan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Pelemahan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.165. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik signifikan dari posisi pekan lalu yang senilai Rp16.016 per dolar AS.

Rupiah juga masih melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.733,29 per dolar Australia atau naik tajam dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp10.630,29 per dolar Australia.

Baca Juga: Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.438,98 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.408,36 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga ikut menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.970,94 per dolar Singapura atau naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp11.868,27 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.521,46. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp17.359,79 per euro.

Baca Juga: Barang Impor untuk Keperluan Kegiatan Hulu Migas Bisa Bebas Bea Masuk

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 25/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 12 Juni 2024 - 18 Juni 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.165,00 149,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.733,29 103,00
3 Dolar Kanada (CAD) 11.832,49 119,59
4 Kroner Denmark (DKK) 2.348,67 22,11
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.068,67 17,15
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.438,98 30,62
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.913,10 139,01
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.535,26 33,99
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.595,64 233,86
10 Dolar Singapura (SGD) 11.970,94 102,67
11 Kroner Swedia (SEK) 1.525,25 29,33
12 Franc Swiss (CHF) 17.782,84 245,94
13 Yen Jepang (JPY) 10.285,18 59,97
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,69 0,07
15 Rupee India (INR) 194,08 1,60
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.685,30 560,85
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,08 0,00
18 Peso Philipina (PHP) 277,08 1,46
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.309,70 39,45
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,65 0,21
21 Baht Thailand (THB) 440,22 0,66
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.970,60 121,77
23 Euro Euro (EUR) 17.521,46 161,67
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.225,75 17,73
25 Won Korea (KRW) 11,80 0,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Pindah Domisili untuk Wajib Pajak Badan Tak Bisa Online

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:49 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mulai Minggu Depan, NPWP Format Baru Harus Dipakai untuk Layanan Ini

berita pilihan

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:30 WIB
LITERATUR PAJAK

2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:23 WIB
LITERATUR PAJAK

Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru