Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Tertekan Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

A+
A-
1
A+
A-
1
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Tertekan Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah kembali tertekan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Pelemahan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.165. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik signifikan dari posisi pekan lalu yang senilai Rp16.016 per dolar AS.

Rupiah juga masih melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.733,29 per dolar Australia atau naik tajam dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp10.630,29 per dolar Australia.

Baca Juga: Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.438,98 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.408,36 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga ikut menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.970,94 per dolar Singapura atau naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp11.868,27 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.521,46. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp17.359,79 per euro.

Baca Juga: Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 25/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 12 Juni 2024 - 18 Juni 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.165,00 149,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.733,29 103,00
3 Dolar Kanada (CAD) 11.832,49 119,59
4 Kroner Denmark (DKK) 2.348,67 22,11
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.068,67 17,15
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.438,98 30,62
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.913,10 139,01
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.535,26 33,99
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.595,64 233,86
10 Dolar Singapura (SGD) 11.970,94 102,67
11 Kroner Swedia (SEK) 1.525,25 29,33
12 Franc Swiss (CHF) 17.782,84 245,94
13 Yen Jepang (JPY) 10.285,18 59,97
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,69 0,07
15 Rupee India (INR) 194,08 1,60
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.685,30 560,85
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,08 0,00
18 Peso Philipina (PHP) 277,08 1,46
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.309,70 39,45
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,65 0,21
21 Baht Thailand (THB) 440,22 0,66
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.970,60 121,77
23 Euro Euro (EUR) 17.521,46 161,67
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.225,75 17,73
25 Won Korea (KRW) 11,80 0,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Baca Juga: DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA NATAR

Tagih Tunggakan Pajak WP Badan, Juru Sita Lakukan Penyitaan Rekening

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP, Evaluasi RKAB Tambang Bakal Dikembalikan Tiap Satu Tahun

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP