Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2025

Keputusan Menteri Keuangan No. 2/MK/EF/2025.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025.
Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 2/MK/EF/2025. Beleid ini diteken Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan pada 27 Juni 2025.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Juli 2025,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,58% hingga 2,25%. Mayoritas tarif tersebut lebih tinggi ketimbang tarif sanksi bunga yang berlaku pada periode Juni 2025. Simak Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan ini berdasarkan formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,58%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih tinggi ketimbang periode sebelumnya. Perincian tarif imbalan bunga pajak periode 1 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.