Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2025

A+
A-
2
A+
A-
2
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2025

Keputusan Menteri Keuangan No. 2/MK/EF/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025.

Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 2/MK/EF/2025. Beleid ini diteken Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan pada 27 Juni 2025.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Juli 2025,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.

Baca Juga: Dekrit Sultan Terbit, Oman Akan Pungut PPh OP Mulai Januari 2028

Terdapat 5 tarif bunga untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,58% hingga 2,25%. Mayoritas tarif tersebut lebih tinggi ketimbang tarif sanksi bunga yang berlaku pada periode Juni 2025. Simak Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:


Baca Juga: Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan ini berdasarkan formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,58%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih tinggi ketimbang periode sebelumnya. Perincian tarif imbalan bunga pajak periode 1 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:


Baca Juga: Pajak Penghasilan atas Komisi Jasa Agen Asuransi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif bunga, kmk 2/MK/EF/2025, tarif bunga Juni 2025, imbalan bunga, pajak, sanksi administrasi, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 14:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Simak! Begini Ketentuan PPN atas Transaksi Pemakaian Sendiri

Senin, 30 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Segera Urus! KDM Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September

Senin, 30 Juni 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KARANGANYAR

Sambut HUT Ke-80 RI, Pemda Gelar Pemutihan untuk Beberapa Jenis Pajak

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEUANGAN NEGARA

SAL Akhir 2024 Capai Rp457 T, Bisa Dipakai untuk Pembiayaan APBN 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:07 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Juni 2025 Capai 1,87 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Kopi

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BULELENG

Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Komisi Jasa Agen Asuransi

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menpan RB Sebut Kebijakan WFA bagi ASN Bersifat Opsional

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:00 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang RI Surplus US$15,38 Miliar sepanjang Januari-Mei 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN GUNUNG MAS

Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:00 WIB
PP 28/2025

Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak