Ringankan Beban Pajak, Kebijakan PPN di Negara Ini Bakal Direformasi

Ilustrasi. |
ACCRA, DDTCNews - Pemerintah Ghana mengumumkan rencana mereformasi kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku di negara tersebut.
Menteri Keuangan Cassiel Ato Forson menyampaikan rencana reformasi PPN tersebut saat memaparkan kinerja APBN semester I/2025 kepada parlemen. Melalui revisi UU PPN, pemerintah antara lain berencana menghapuskan Pungutan Pemulihan Kesehatan Covid-19 dan menyederhanakan sistem PPN.
"Kami berkomitmen untuk meringankan beban konsumen dan pelaku usaha," katanya, dikutip pada Sabtu (26/7/2025).
Forson mengatakan pemerintah berencana menyampaikan RUU PPN kepada parlemen pada Oktober 2025. RUU PPN akan menjadi bagian dari upaya meringankan beban dunia usaha dan meningkatkan efisiensi pajak.
Dia menjelaskan tarif efektif PPN akan diturunkan melalui penghapusan beban berjenjang yang disebabkan oleh pungutan tambahan seperti GETFund dan asuransi kesehatan NHIS.
Pemerintah juga bakal mengusulkan penghapusan tarif tunggal PPN. Skema PPN dengan tarif tunggal di Ghana selama ini telah dikritik karena menyebabkan tingkat kepatuhan pajak rendah.
Menurut Forson, reformasi PPN di Ghana utamanya akan menguntungkan kelompok UMKM. Sebab, pemerintah juga ingin menaikkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) agar pedagang kecil terbebas dari kewajiban memungut PPN.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah mengharapkan sektor informal mampu tumbuh dan menurunkan biaya kepatuhan.
"RUU PPN ini akan mengatasi distorsi dan inefisiensi yang telah mengganggu sistem pajak saat ini," ujarnya dilansir graphic.com.gh.
Kemenkeu saat ini sedang menjaring masukan publik mengenai RUU PPN. Pemerintah berjanji bakal memastikan RUU PPN memenuhi prinsip transparansi dan keadilan perpajakan. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.