Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ringankan Beban Pajak, Kebijakan PPN di Negara Ini Bakal Direformasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Ringankan Beban Pajak, Kebijakan PPN di Negara Ini Bakal Direformasi

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews - Pemerintah Ghana mengumumkan rencana mereformasi kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku di negara tersebut.

Menteri Keuangan Cassiel Ato Forson menyampaikan rencana reformasi PPN tersebut saat memaparkan kinerja APBN semester I/2025 kepada parlemen. Melalui revisi UU PPN, pemerintah antara lain berencana menghapuskan Pungutan Pemulihan Kesehatan Covid-19 dan menyederhanakan sistem PPN.

"Kami berkomitmen untuk meringankan beban konsumen dan pelaku usaha," katanya, dikutip pada Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Forson mengatakan pemerintah berencana menyampaikan RUU PPN kepada parlemen pada Oktober 2025. RUU PPN akan menjadi bagian dari upaya meringankan beban dunia usaha dan meningkatkan efisiensi pajak.

Dia menjelaskan tarif efektif PPN akan diturunkan melalui penghapusan beban berjenjang yang disebabkan oleh pungutan tambahan seperti GETFund dan asuransi kesehatan NHIS.

Pemerintah juga bakal mengusulkan penghapusan tarif tunggal PPN. Skema PPN dengan tarif tunggal di Ghana selama ini telah dikritik karena menyebabkan tingkat kepatuhan pajak rendah.

Baca Juga: Aturan PPN DTP atas Bekal Khusus Operasi Militer, Download di Sini!

Menurut Forson, reformasi PPN di Ghana utamanya akan menguntungkan kelompok UMKM. Sebab, pemerintah juga ingin menaikkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) agar pedagang kecil terbebas dari kewajiban memungut PPN.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah mengharapkan sektor informal mampu tumbuh dan menurunkan biaya kepatuhan.

"RUU PPN ini akan mengatasi distorsi dan inefisiensi yang telah mengganggu sistem pajak saat ini," ujarnya dilansir graphic.com.gh.

Baca Juga: RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Kemenkeu saat ini sedang menjaring masukan publik mengenai RUU PPN. Pemerintah berjanji bakal memastikan RUU PPN memenuhi prinsip transparansi dan keadilan perpajakan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reformasi pajak, PPN, kebijakan PPN, PKP, pengusaha kena pajak, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Juli 2025 | 09:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

KSO Tak Penuhi Kewajiban PPN, Terdakwa Setor Rp1,1 Miliar ke Kejaksaan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Awas! Ini Sebab Status PKP Bisa Dicabut Tanpa Pemeriksaan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan