Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Demi Infrastruktur, Negara Ini Naikkan Tarif PPN Jadi 16% Mulai 2026

A+
A-
2
A+
A-
2
Demi Infrastruktur, Negara Ini Naikkan Tarif PPN Jadi 16% Mulai 2026

Ilustrasi.

ASTANA, DDTCNews - Pemerintah Kazakhstan akan menaikkan tarif PPN dari 12% menjadi 16% pada 2026.

Perdana Menteri Olzhas Bektenov mengatakan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Melalui kenaikan tarif PPN, negara akan memiliki kemampuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Anggaran pembangunan kita saat ini berada pada tingkat yang sangat rendah. Hal itu menyebabkan kita kesulitan merespons tuntutan ekonomi atau membangun infrastruktur dengan cepat," katanya, dikutip pada Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Bektenov mengakui kenaikan PPN merupakan langkah yang tidak populer dan menyakitkan. Namun, kebijakan tersebut sangat penting untuk memperbesar anggaran untuk pembangunan negara.

Dia menilai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan hanya mungkin terjadi apabila didukung oleh pembangunan infrastruktur yang maju. Keberadaan infrastruktur yang memadai juga pada akhirnya bakal menarik lebih banyak investasi ke negara tersebut.

Menurutnya, porsi anggaran pembangunan dalam APBN masih sangat rendah, yakni sekitar 10%, sehingga membatasi kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan ekonomi. Setelah kenaikan tarif PPN, porsi anggaran pembangunan diharapkan meningkat menjadi 18%.

Baca Juga: Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

"Hal ini memungkinkan kita untuk mengamankan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya dilansir qazinform.com.

Kenaikan tarif PPN menjadi salah satu pokok pengaturan dalam UU Perpajakan yang baru disahkan. UU Perpajakan tersebut bakal berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Meski tarif PPN naik menjadi 16%, UU Perpajakan mengatur produk pangan yang dibutuhkan masyarakat banyak, penerbitan buku, dan kegiatan arkeologi akan dibebaskan dari PPN.

Baca Juga: Kurs Pajak: Melemah dari Dolar AS, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mitra

Kemudian, pelayanan di bidang sosial dan kesehatan serta sejumlah obat-obatan juga dibebaskan dari PPN. Namun, layanan medis berbayar akan tetap dikenakan PPN dengan tarif 10%. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, kazakhstan, kebijakan pajak, apbn

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Sekolah Rakyat Bakal Meluncur Pekan Depan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPN? Pahami Juga Ketentuan PPN PER-11/PJ/2025

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:02 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Forum Panel dalam Pengakuan AEO?

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:20 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,25%